NASIONAL

Allan Nairn: Hendropriyono Mengaku Siap Diadili untuk Pembunuhan Munir

"Selain untuk kasus Munir, juga untuk kasus Talangsari dan Timor Timur."

Rebecca Henschke

Allan Nairn: Hendropriyono Mengaku Siap Diadili untuk Pembunuhan Munir

KBR, Jakarta – Jurnalis investigasi asal Amerika Serikat mengatakan, bekas Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) sekaligus penasihat Presiden Joko Widodo, Hendropriyono, mengaku bertanggung jawab secara komando atas pembunuhan aktivis HAM Munir. 

Selain itu, Hendropriyono juga mengaku punya tanggung jawab komando untuk dua kasus lainnya yaitu pembantaian di Talangsari, Lampung serta penyerbuan ke Timor Timur pada 1999. Hal ini diungkap dalam blog pribadinya, www.allannairn.com 

Dalam wawancaranya dengan Rebecca Henschke, Allan Nairn mengulas lagi apa yang dikatakan Hendropriyono kepada dirinya pada 16 Oktober 2014 silam. 

Apa yang menarik dari wawancara Anda dengan Hendropriyono?

“Jendral Hendropriyono mengatakan kalau ia menerima tanggung jawab komando atas pembunuhan Munir. Dia bilang, pembunuhan di Talangsari, para korban itu bunuh diri. Jendral Hendropriyono juga bilang kalau dia siap diadili kalau Jokowi mau bilang ke Kejaksaan Negeri untuk sidang atas kasus Munir, atas kasus Talangsari dan atas kasus Timor Timur tahun 1999, dia siap dan akan terima. Hendropriyono juga menyebutkan kalau ini ada implikasi dengan BIN, Pak As’ad dan CIA. Hendro mengaku kalau dia juga sudah kerjasama dengan CIA Amerika.” 

(Baca juga: Allan Nairn: Hendropriyono Bertanggungjawab Atas Pembunuhan Munir)


Lebih dalam soal Munir, apa yang Hendropriyono katakan soal perannya? 

“Dia katakan, dia tidak perintah untuk pembunuhan Munir. Tapi dari yang dia jelaskan, dia terima bahwa itu operasi BIN. Dan dia katakan bahwa sebagai Kepala BIN (saat itu) dia ada tanggung jawab komando. Dan dalam hal internasional, kalau orang ada tanggung jawab komando, bisa dipenjarakan. Misalnya atas kasus pembunuhan besar di Timor Timur tahun 1999, PBB ada dakwaan terhadap Jendral Wiranto. Dan itu persisnya karena kejaksaan PBB mengatakan bahwa Wiranto ada tanggung jawab komando di kasus Timor Timur itu. Dengan saya, Jendral Hendropriyono mengaku kalau dia ada tanggung jawab komando. Dan soal logis, kalau dia ada tanggung jawab itu, maka As’ad, orang nomor dua Hendro saat itu, ada juga tanggung jawab komando. Di dunia internasional, dua-duanya bisa diadili. Bisa dipenjarakan. 

(Baca juga: Istri Munir Minta Hendropriyono Serahkan Diri )

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!