KBR68H, Banda Aceh - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota di Aceh untuk melakukan pendataan ulang jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani mengatakan KIP Aceh hanya menetapkan sebanyak 6.455 Gampong, padahal sebenarnya di Aceh ada sebanyak 6.464 gampong. “Ada sembilan gampoeng yang berkurang, dan tidak ada di DPT”ujarnya.
Sementara untuk jumlah Kecamatannya tidak berkurang yaitu 289 kecamatan, pihaknya meminta kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota untuk melakukan pengecekan di setiap KIP di wilayahnya.
Bawaslu Aceh juga meminta KIP memperbaiki jumlah DPT Aceh. Karena, masih ada yang tidak memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu masih ditemukannya pemilih ganda, dan orang yang sudah meninggal dunia masih terdaftar, bahkan TNI/Polri juga masuk DPT.
Sumber: Radio Antero
Editor: Doddy Rosadi
Warga 9 Desa di Aceh Tak Masuk DPT
KBR68H, Banda Aceh - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota di Aceh untuk melakukan pendataan ulang jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT).

BERITA
Rabu, 23 Okt 2013 09:58 WIB


warga sembilan desa, aceh, bawaslu, tak masuk dpt
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Badai PHK dan Tingginya Pengangguran
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 10
Desakan Bikin Layanan Konsultasi Psikologi di Kampus