BERITA

Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Ciptakan Polisi Siswa

Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Ciptakan Polisi Siswa

KBR68H, Jakarta -Beberapa waktu lalu, seorang pelajar STM Negeri 1 Boedi Oetomo Jakarta Pusat berinisial RN melemparkan air keras kepada beberapa pelajar sekolah lain di dalam bus PPD yang sedang melintas di kawasan Jatinegara Jakarta Timur.  Motif tindakan ini adalah dendam. Selain pelajar sekolah sejumlah penumpang lainnya juga terluka akibat siraman air keras ini.

Kenapa air keras begitu mudah didapat dan bagaimana pengawasan yang dilakukan dalam penjualan air keras kepada umum? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan juru bicara Kepolisian Jakarta Rikwanto dalam program Sarapan Pagi.

Soal pengawasan penggunaan air keras, ada pelaku remaja yang menggunakan itu melempar ke bus dan sebagainya. Bagaimana?

Untuk air keras itu bahan kimia biasa ya. Di lapangan itu umumnya disebut air keras padahal di rumusan kimianya banyak ada soda api, air raksa, cuka karet, dan lain-lain. Memang ada bahan kimia tertentu yang dalam perdagangannya perlu diawasi seperti potasium, arang karbon, dan sebagainya. Kalau yang dimaksud dengan soda api segala macam itu barang umum.
 
Artinya tidak bakal diawasi?

Bukan tidak bakal diawasi artinya seperti orang beli pisau dapur tinggal yang beli itu untuk apa, fungsinya kan untuk memotong cabai, bawang. Kalau soda api ini untuk bahan bangunan yang tersumbat dicairkan kemudian dibuat mengguyur lubang-lubang yang tersumbat itu. Dalam praktiknya di lapangan dibeli oleh umum, kalau digunakan untuk kejahatan semuanya bisa. Jadi bahan-bahan tertentu yang dimaksud itu bukan termasuk yang diawasi.
 
Jadi sebenarnya ini barang-barang yang bisa didapat dengan mudah di toko-toko kimia ya?

Sekarang kalau kita beli soda api untuk WC kita atau wastafel yang tersumbat itu bisa dipakai dan tidak perlu menuliskan nama dan alamat jelas. Kalaupun ada toko yang melakukan itu lebih baik, namun bukan termasuk yang harus izin untuk membelinya.
 
Untuk kasus RN sendiri bagaimana penanganannya saat ini?

Dia sudah 18 tahun, sudah kategori dewasa sehingga padanya berlaku KUHP Pasal 351 ayat 2 karena penganiayaan mengakibatkan orang luka berat, ancamannya 5 tahun penjara. Kepadanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
 
Selain RN apakah ada lagi?

Untuk RN setelah kita periksa ternyata ada temannya inisial RD yang menyiapkan bahan kimia tersebut. Dia yang bagian eksekutor, menyiapkan suatu lokasi kemudian dia yang menyiram, untuk yang menyiapkan bahan kimianya ada. Kemudian untuk yang mensurvei anak sekolah yang akan jadi sasaran dengan menggunakan bus apa dan jam berapa itu juga temannya. Ini yang sedang kita cari juga ya, karena mereka kalau memang kuat dalam pemeriksaan bisa dikatakan turut serta membantu dalam penganiayaan tersebut.

Sudah berapa saksi yang dimintai keterangan?

Kita sudah periksa hampir dua puluh ya termasuk saksi korban yang kena siram itu empat pelajar, sisanya penumpang.

Terkait dengan ramai kembali kenakalan remaja, koordinasi kepolisian Jakarta dengan pemprov atau dinas pendidikan bagaimana?

Ada empat unsur menurut saya yang perlu bekerjasama untuk bagaimana menghindarkan tawuran pelajar ini. Pertama penegakan hukum, polisi menciptakan Polisi Siswa ada program Kapolda. Jadi antara di sekolah-sekolah yang ada kita rekrut beberapa orang yang memang bagus secara mental dan IQ juga untuk menjadi polisi bagi teman-temannya. Jadi mereka bisa melaporkan kepada anggota kepolisian apabila ada rencana-rencana pembajakan bus untuk tawuran atau rencana tawuran mereka menginformasikan dan ini sudah berjalan. Kedua dari pihak keluarga, anak itu jangan ditanya sudah makan belum tapi temannya siapa, nongkrong dimana, kegiatannya apa di luar sekolah itu harus diperhatikan. Ketiga dari sekolah, sekolah juga harus keras karena ada provokator-provokator-provokator tidak banyak di bawah lima orang di tiap sekolah itu yang jadi biang kerok. Mereka ini diberikan sanksi kalau perlu dikeluarkan kalau tidak bisa dibina lagi, karena akan merusak nama sekolah dan mempengaruhi teman-temannya. Termasuk alumni-alumni yang memang mantan pelaku tawuran kadang-kadang mempengaruhi yang di sekolah masih aktif. Keempat masyarakat, jadi ada suatu daerah di Sumatera Utara kalau ada tawuran pelajar di lokasi mereka itu masyarakat sama-sama turun bawa kayu, dibubarkan mereka itu. Karena takut mereka jadi korban, sayang generasi muda yang demikian mati sia-sia. Jadi dimanapun ada tawuran pelajar harusnya masyarakat juga ikut aktif membubarkan mereka dengan cara-cara yang sesuai dengan apa yang dihadapi di sana sebelum polisi datang ke lokasi tersebut.

Mengenai pengawasan untuk air keras atau alkohol di toko kimia dan apotik. Tanggapan anda?

Memang ada sekelompok peminum yang istilahnya peminum minded dalam tubuh itu ada resistensi. Apabila dia minum bir dalam jangka waktu sekian tidak ada apa-apa lagi seperti air putih rasanya, kemudian minum whisky, merk-merk tertentu juga lama-lama resisten tidak ada rasanya. Mulai mereka bereksperimen, mencampur sendiri dituang-tuang berbagai macam merk minuman, dicampur spirtus kadang-kadang, campur abu rokok, obat nyamuk. Kemudian diminum tidak ada masalah, ada kebanggaan diantara mereka. Mereka mengoplos sendiri alkohol 75 persen sampai 90 persen dicampur dengan esensi tertentu rasa buah dan lain-lain, akhirnya diminum dan akhirnya tewas. Jadi memang ini perilaku kelompok-kelompok tertentu yang memang resisten tubuhnya demikian, kita harapkan di lingkungan ikut mewaspadai, laporkan kita dan akan kita tindak. Kemudian masalah senjata, airsoft gun sudah masuk senjata olahraga jadi kalau di lapangan dibawa-bawa orang karena bentuk dan simetrinya sama dengan senjata api itu kita tangkap. Jadi apabila ada yang menjual bukan dengan sertifikat yang jelas itu akan bermasalah dengan hukum. Sudah banyak yang kita tangkap dalam kasus senjata termasuk yang pengrajin membuatnya.
 
Apakah ada rencana dari kepolisian untuk mengajak kerjasama antara Deperindag dan BPOM untuk mengawasi lebih ketat?

Untuk bahan kimia tertentu sudah ada aturannya seperti potasium, belerang, karbon tertentu itu sudah ada ketentuannya bagaimana si pembeli dan bagaimiana yang membeli tentunya ada mekanismenya, dicatat semua. Untuk bahan-bahan kimia yang sifatnya umum memang tidak dilarang untuk dibeli.   

  • air keras
  • kenakalan remaja
  • polisi siswa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!