HEADLINE

Satgas Waspada Investasi: Tujuan Pinjol Sebenarnya Mulia

"Yaitu menjembatani antara masyarakat yang sulit mendapatkan akses pinjaman kredit dari perbankan formal, untuk membiayai usahanya."

Satgas Waspada Investasi: Tujuan Pinjol Sebenarnya Mulia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

KBR, Jakarta - Saat ini terdapat 116 perusahaan pinjaman online atau Pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, perusahaan Pinjol yang legal akan selalu diawasi. Sedangkan yang ilegal dan meresahkan masyarakat, akan diberantas habis.

"Saat ini ada 116 Perusahaan Pinjol yang terdaftar di kita. Pinjol legal itu diawasi, dan Pinjol yang ilegal itu tidak diawasi tapi diberantas yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi. Jadi ada 116 Perusahaan Pinjol saat ini, dengan 709 ribu pemberi pinjaman atau investor, dan jumlah kumulatif penerima pinjaman atau debiturnya mencapai 66 juta orang. Nah ini juga sangat besar, dan jumlah pinjaman secara kumulatif Rp236 triliun dan outstandingnya adalah Rp24 triliun," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, saat diskusi daring berjudul "Keberadaan Pinjol, Lebih Banyak Manfaat atau Mudharat?" di kanal Youtube InfoBank TV (3/9/2021).

Baca juga: OJK Ungkap Dua Masalah Utama Pinjol Ilegal

Baca juga: Pinjol Ilegal, Mulai dari Penyebaran Data Pribadi hingga Penagihan dengan Intimidasi

Tongam menambahkan, tujuan didirikannya perusahaan Pinjol sebenarnya sangat mulia. Yaitu menjembatani antara masyarakat yang sulit mendapatkan akses pinjaman kredit dari perbankan formal, untuk membiayai usahanya. Tapi, karena ada ulah perusahaan Pinjol ilegal yang meresahkan dan mencekik masyarakat dengan bunga kredit yang sangat tinggi, maka citra baik kehadiran Pinjol menjadi buruk.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, hingga Juli lalu ada 3.300 lebih entitas Pinjol ilegal yang dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi. OJK juga bekerjasama dengan perbankan untuk memblokir rekening Pinjol ilegal itu.

Editor: Fadli Gaper

  • Pinjol Resmi
  • Pinjol Ilegal
  • Satgas Waspada Investasi
  • OJK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!