BERITA

Satgas Nemangkawi Tangkap Pimpinan Kelompok Bersenjata di Yahukimo

Satgas Nemangkawi Tangkap Pimpinan Kelompok Bersenjata di Yahukimo

KBR, Jayapura-  Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap pemimpin kelompok bersenjata di Kabupaten Yahukimo, Papua, bernama Ananias Yalak alias Senat Soll, Kamis (2/9/2021). Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua, Faisal Ramdhani mengatakan, Senat Soll ditangkap di salah satu rumah di Dekai, ibu kota Yahukimo.

Kata dia, Satgas Nemangkawi terpaksa melumpuhkan tersangka di kaki kanan dan kiri, sebab berupaya melawan dan kabur saat akan ditangkap.

Senat Soll merupakan pecatan anggota TNI, telah masuk daftar pencarian orang atau DPO Polda Papua sejak 2018 silam.
Ia terlibat suplai amunisi untuk kelompok bersenjata KKB sejak 2018, saat masih berstatus anggota TNI, dan melakukan serangkain kekerasan di Yahukimo sejak dua tahun terakhir.

"Penangkapan terhadap salah satu DPO. Dia coba melakukan perlawanan sehingga harus kita lumpuhkan. Dari kelompok Yahukimo ini sekurang kurangnya ada tiga tokoh. Yang pertama adalah Tendius Gwijangge, kemudian yang kedua adalah Temius Magayang, dan ketiga ini adalah Senat Soll. Ini adalah salah satu dari ketiga tokoh sentral ini, ini yang berhasil kita amankan," kata Faisal Ramadhani, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Izin Jenguk Istri, Terpidana Pembakar Polsek di Papua Kabur

Kata Faisal, beberapa kasus kekerasan yang diduga dilakukan Senat Soll di Yahukimo, di antaranya membakar anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BRI di Dekai, 30 November 2019.

Ia juga diduga membunuh salah satu staf KPU Yahukimo pada 11 Agustus 2020, membunuh seorang tukang ojek di sekitar Bandara Dekai pada 30 Agustus 2020.

Baca juga: Bertemu Komnas HAM Papua, OPM Puncak Nyatakan Hentikan Perang

Faisal menyampaikan, Senat Soll disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.

Senat Soll juga disangkakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 12 Tahun atau seumur hidup. Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • KKB
  • Satgas Nemangkawi
  • Kekerasan di Papua
  • papua
  • OPM
  • Kelompok bersenjata di Yahukimo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!