HEADLINE

Kasus Perundungan di KPI Pusat, Polisi Dinilai Tak Bekerja Maksimal

Kasus Perundungan di KPI Pusat, Polisi Dinilai Tak Bekerja Maksimal

KBR, Jakarta - Penyelesaian kasus pelecehan seksual oleh Kepolisian dinilai masih tidak berpihak pada korban. Dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang diterima seorang pria berinisial MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, sempat tidak digubris Polisi.

MS, sebelumnya mengaku mengalami perundungan dan pelecehan seksual. Para terduga pelaku merupakan seniornya sesama staf KPI. MS mengaku menerima perlakuan perundungan dan pelecehan seksual, sejak 2011 hingga 2015.

Hingga kemudian kasus ini viral, Polisi barulah bertindak. Kini, korban justru berpotensi menjadi korban untuk kedua kalinya, menyusul pernyataan pengacara terduga pelaku yang hendak melaporkan balik korban ke Kepolisian.

Berikut, wawancara jurnalis KBR Astri Yuana Sari dengan pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hadjar:

Bagaimana Anda menilai proses penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual di KPI? Korban disebut pernah membuat laporan, tapi tidak ditanggapi.

Kalau dia sudah melapor, kemudian tidak ditanggapi artinya kinerja kepolisian sebagai aparatur yang harusnya melayani masyarakat tidak maksimal. Artinya, dia masih memandang satu kualifikasi tindak pidana itu,seolah-olah harus secara nyata. Mmeskipun umpamanya pelecehan itu sesuatu yang dalam pergaulan sehari-hari anak muda, bisa saja itu terjadi menjadi biasa gitu ya. Nah, tetapi dalam konteks tertentu itu sebenarnya sudah tindak pidana pelecehan seksual itu. Nah karena itu, kalau menurut saya, ini soal ketidaksiapan kepolisian untuk menampung aspirasi masyarakat. Mestinya laporan apapun kalau menurut saya seharusnya diproses.

Apakah pihak kepolisian bisa disebut melakukan pembiaran, dalam kasus ini?

Dia secara administratif secara kedinasan nya bisa kena terutama polisi yang bertugas pada waktu si korban itu melapor nah itu bisa diidentifikasi itu laporannya kapan jam berapa itu siapa yang bertugas gitu kan nah itu bisa dikenakan sanksi kalau menurut saya karena dia tidak melayani masyarakat sebagaimana kewajibannya kan begitu ya kan nah lebih jauh sebenarnya kalau si korban ini juga melapor kepada atasannya dan atasannya tidak menanggapi ya kalau menurut saya juga kena juga tuh atasannya.

Bagaimana jika terduga pelaku malah melapor balik korban? Apakah dua perkara bisa jalan beriringan?

Disinilah, diminta diharapkan kebijakan dari penegak hukum, mana sebenarnya kasus yang intinya, yang urgent. Dan intinya, mana yang cuma ikutan. Nah seharusnya bisa dipilih itu, meskipun umpamanya dua-duanya memenuhi unsur pidana, bisa diproses. Tapi polisi harus punya skala prioritas, sebenarnya inti pokok persoalan ini, apa inti pokoknya? Bahwa ada pelecehan seksual yang dilaporkan ke kepolisian, kemudian laporan itu juga dilaporkan juga sebagai pencemaran, umpamanya. Nah itu bisa dipilah gitu, nah dipilah dan dipilih, mana sebenarnya substansi pokok yang harus dibuktikan lebih dulu itu mana. Karena itu kalau menurut saya, seharusnya laporan itu boleh diterima tapi tidak harus ditindaklanjuti, sampai ada pemeriksaan terhadap laporan yang utamanya.

Baca juga: Ketika Cyberbullying Mengintai Anak Muda

Baca juga: Kekerasan Berbasis Gender Online Lebih Mengancam Selama Pandemi

Bagaimana mengawal kasus ini supaya korban tidak jadi korban dua kali?

Intinya, sebenarnya kesadaran polisi sebagai penegak hukum yang harusnya bisa memilah, mana yang lebih urgen tindak pidananya. Kalau orang dituduh menyebarkan ini, apa sebabnya disebarkan kan gitu. Kalau sebabnya itu adalah tindak pidana, mestinya tindak pidana itu dulu yang diproses ya. Memang kita tidak bisa masuk ke wilayah otoritas kepolisian tetapi sebagai ukuran kepantasan, seharusnya polisi juga bekerja dengan ukuran-ukuran yang logika itu, ini ada laporan-laporannya belakangan laporan terhadap laporan kok yang diproses kan nggak lucu. Mestinya yang diproses adalah yang inti dulu, apa ini laporannya itu yang utama yang diproses, baru kalau ini terbukti atau tidak, baru laporan kedua itu bisa jalan. Kalau tidak terbukti nanti di pengadilan bisa jalan tuh laporan kedua, bahwa memang yang dilaporkan itu tidak melakukan, tidak terbukti melakukan kan gitu. Tapi kalau terbukti melakukan maka laporannya harus ditolak, karena laporannya mengenai proses hukum-proses hukum itu enggak bisa dipersoalkan. Lho kalau gitu kan bisa setiap orang melaporkan orang? Iya. Tapi harus dibuktikan sampai ke pengadilan. Kalau pengadilan membuktikan dia tidak bersalah, ya laporan dia diproses kan gitu. jangan ini belum diproses ini sudah diproses kan konyol apa tindak pidananya ya kan.

Editor: Fadli Gaper

  • KPI Pusat
  • Perundungan
  • Pelecehan Seksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!