BERITA

Transparency International: Revisi UU KPK Berbahaya

Transparency International: Revisi UU KPK Berbahaya

KBR, Jakarta - Transparency International (TI), organisasi antikorupsi global yang berkantor pusat di Jerman, menolak revisi UU KPK yang tengah bergulir di Indonesia.

"Jika disetujui pemerintah, revisi tersebut dapat membahayakan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan merusak perjuangan melawan korupsi," tegas Ketua TI Delia Ferreira Rubio dalam rilisnya, Selasa (10/9/2019). 

“Indonesia telah mendekam di peringkat bawah Indeks Persepsi Korupsi Transparency International selama beberapa tahun. Pemerintah harusnya melakukan upaya lebih keras untuk memberantas korupsi, bukan melakukan hal-hal yang bisa merusaknya,” lanjut Delia.

Selain melemahkan upaya pemberantasan korupsi, TI juga menilai revisi UU KPK bertentangan dengan standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi Indonesia.

Karena itu, TI mendesak Presiden Jokowi agar membatalkan revisi UU KPK, dengan cara tidak memberi Surat Presiden (Surpres) kepada DPR.

"Presiden tidak boleh mendiamkan revisi UU KPK dan harus bertindak sebagai penjaga independensi KPK. Mengurangi wewenang KPK adalah langkah kontraproduktif dalam upaya perbaikan masalah korupsi di Indonesia," tambah Sekjen TI Indonesia Dadang Trisasongko.

Sebelumnya, usulan revisi UU KPK disepakati secara mendadak oleh DPR dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Kamis (5/9/2019). DPR menyepakati revisi ini tanpa melibatkan KPK dan organisasi sipil antikorupsi.

Editor: Agus Luqman

  • Revisi UU KPK
  • KPK
  • Presiden Jokowi
  • Transparency International

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!