BERITA

Revisi UU KPK, Firli: Kita Patuhi Saja

Revisi UU KPK, Firli: Kita Patuhi Saja

KBR, Jakarta- Salah satu calon pemimpin   KPK dari institusi Polri Firli Bahuri mengatakan akan patuh pada revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia beralasan kewenangan revisi ada pada DPR dan Pemerintah.

"Revisi UU KPK itu kita harus lihat di dalam tata negara, di dalam UUD 1945 bahwa kewenangan untuk membentuk UU maupun melakukan revisi UU. Itu adalah hak pemerintah, legislatif, saya kira itu. Jadi kita patuhi itu saja. Saya  tidak bisa komentar apakah itu harus atau tidak, karena saya belum baca undang-undangnya," kata Firli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). 

Firli salah satu dari 10 Capim KPK mengatakan tidak ada upaya melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu.

"Saya sudah lama di sana setahun 2 bulan. Saya kira tidak ada upaya untuk pelemahan KPK, tidak ada. Kita justru memperkuat KPK," kata Firli 


Sebelumnya pada 2018, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah melaporkan Firli saat menjadi Deputi Penindakan KPK.   Laporan kepada KPK disampaikan terkait pertemuan antara Firli dengan bekas Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

Lembaga pemantau itu menengarai bekas Kapolda NTB itu  melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 huruf B poin 12  tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Poin itu melarang pegawai KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan siapa saja   yang perkaranya sedang ditangani KPK. Pengecualian diberikan bila pertemuan itu dalam rangka tugas dan sepengetahuan atasan langsung atau pemimpin KPK.


Saat ini, 10 Capim KPK tengah menjalankan serangkaian proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Kemarin, para capim mengikuti rangkaian pembuatan makalah terkait dengan visi dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.


Kesepuluh capim itu yakni:

  1. Alexander Marwata

  2. Irjen Firli Bahuri

  3. I Nyoman Wara

  4. Johanes Tanak

  5. Lili Pintauli Siregar

  6. Lutfi Jayadi Kurniawan

  7. Nawawi Pomolango

  8. Nurul Ghufron

  9. Robby Arya Brata

  10. Sigit Danang Joyo.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pansel Capim KPK
  • Capim KPK
  • Firli Bahuri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!