BERITA

Protes Penersangkaan Veronica, Koalisi Sipil: Polisi Jangan Urusi Kicauan Aktivis HAM

"Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi mengkritik langkah kepolisian menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka hoaks Papua."

Protes Penersangkaan Veronica, Koalisi Sipil: Polisi Jangan Urusi Kicauan Aktivis HAM
Unjuk rasa menolak diskriminasi rasial di Manokwari, Papua Barat, Selasa (3/9/2019). (Foto: ANTARA/Tomi)

KBR, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi mengkritik langkah kepolisian menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka hoaks Papua.

Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Suarbudaya Rahardian menilai polisi semestinya mengurusi masalah-masalah yang lebih mendesak ketimbang mengurusi kicauan Twitter aktivis HAM.

"Padahal ada hal yang serius terjadi di Papua mengenai hak asasi manusia, kekerasan. Kenapa kita berkutat dengan urusan sosial media? Padahal yang harus ditangani kan soal situasi keamanan, pengungsi, yang menurut saya itu lebih urgen untuk diurus," kata kuasa hukum Koalisi Suarbudaya Rahardian kepada KBR, Rabu (4/9/2019).

Koalisi yakin Veronica hanya membagikan informasi soal Papua, bukan menyebar provokasi seperti yang dituduhkan kepolisian.

"Tentu ini bermasalah sekali ya, kalau menurut kami ada hal-hal yang tidak sesuai dengan delik yang disangkakan makar dan sebagainya. Jadi jelas ini mengada-ngada, bentuk kepanikan terhadap kritikan isu Papua," kata Suarbudaya.

Koalisi yang terdiri dari Kontras, LBH Pers, dan segenap perwakilan masyarakat pemerhati isu Papua ini akan memberi bantuan hukum kepada Veronica Koman.

"Menurut saya tentu harus dipertanyakan kembali apa landasannya (pemidanaan Veronica), tentu ada tim kuasa hukum yang mendampingi, Amnesti International juga akan turun tangan mendampingi," kata Suarbudaya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka pada Rabu sore (4/9/2019).

Polisi menuduh Veronica menyebarkan hoaks di media sosial terkait pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8/2019). Veronica juga dituduh menyebarkan provokasi yang memicu kericuhan.

Polda Jawa Timur kemudian menjerat Veronica dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, serta UU 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Etnis dan Rasial. 

Editor: Sindu Dharmawan

  • papua
  • konflik papua
  • rasisme
  • HAM
  • hoaks

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!