BERITA

Pemimpin KPK Kembalikan Mandat, Ini Jawaban Jokowi

Pemimpin KPK Kembalikan Mandat, Ini Jawaban Jokowi

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menolak pengembalian mandat pemimpin lembaga antikorupsi tersebut padanya. Jokowi justru mengkritik pimpinan KPK tersebut sebagai tindakan yang tak bijak.

Jokowi mengatakan, Undang-undang KPK tak mengenal istilah mengembalikan mandat kepada Presiden. Menurutnya, penghentian tugas memimpin KPK hanya bisa terjadi dengan alasan khusus, seperti pengunduran diri atau terkena kasus korupsi.

"Dalam Undang-undang KPK tidak ada, tidak ada mengenal yang namanya mengembalikan mandat, enggak ada. Yang ada mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia, ada. Terkena tindak pidana korupsi, ada. Tapi yang mengembalikan mandat, tidak ada. Jadi perlu saya sampaikan, KPK lembaga negara, institusi negara, jadi bijaklah dalam kita bernegara," kata Jokowi di Hotel Sultan, Senin (16/09/2019).


Jokowi mengatakan  tak pernah meragukan kinerja pimpinan KPK saat ini, sehingga tak perlu sampai mewacanakan pengembalian mandat pada Presiden. Menurutnya, pimpinan KPK sepanjang kepemimpinan sejak 2015 sudah bekerja dengan baik dalam mencegah dan memberantas korupsi.


Jokowi juga mengklaim pemerintah tak pernah bermaksud melemahkan institusi KPK dengan menyetujui revisi Undang-undang KPK atau meloloskan nama Firli Bahuri sebagai calon pimpinan KPK. Jokowi lantas meminta pimpinan KPK mendukung usaha pemerintah, yang ia sebut, tengah bertarung untuk memperkuat kewenangan KPK dalam revisi undang-undang tersebut.

Baca juga:

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/09-2019/jokowi_setuju_uu_kpk_direvisi/100463.html">Jokowi Setuju UU KPK Direvisi</a> </li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/09-2019/dukung_pegawai_kpk_jadi_asn__jokowi_abaikan_jakarta_principles/100495.html">Dukung Pegawai KPK Jadi ASN, Jokowi Abaikan Jakarta Principles</a> <span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></li></ul>
    

    Pada Jumat (13/09) lalu tiga pemimpin  KPK mengumumkan pengembalian  mandat kepemimpinan lembaga antirasuah kepada  presiden. Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers menyebut, pengembalian amanat kepemimpinan dilakukan karena kondisi pemberantasan korupsi semakin mengkhawatirkan.

    "KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai macam sisi," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/09/2019).


    Agus menambahkan, komisioner KPK juga mempertanyakan cepatnya perencanaan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.


    Ia menilai KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam revisi UU tersebut.


    "Kemudian saya juga mendengar rumor, dalam waktu yang sangat cepat (revisi UU KPK) akan diketok, disetujui. Kita  bertanya-tanya ada kegentingan apa? ada kepentingan apa? sehingga (revisi UU KPK) harus buru buru disahkan," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/09/2019).


    Editor: Rony Sitanggang

  • Revisi UU KPK
  • KPK
  • Lembaga Antirasuah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!