BERITA

Mulai 1 Oktober, Tax Refund untuk Turis Asing Dipermudah

Mulai 1 Oktober, Tax Refund untuk Turis Asing Dipermudah

KBR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mempermudah pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk turis asing. 

Bentuk kemudahan itu dengan menurunkan jumlah minimum belanja untuk mendapat pengembalian pajak, dari awalnya Rp5 juta menjadi Rp500 ribu per struk. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2019 yang disosialisasikan 26 September 2019. Pemberlakuannya aktif mulai 1 Oktober 2019. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mendongkrak angka belanja turis asing di Indonesia. Selain itu, partisipasi toko ritel diharapkan bakal turut meningkat. 

"Rasio belanja tetap 5 juta. Tapi 5 juta itu tidak harus dalam satu faktur. Tidak harus dari satu toko ritel saja. Tidak harus pada hari yang sama. Itu boleh digabung kalau jumlahnya lebih dari 5 juta, silakan di-refund," kata Yoga di sela sosialisasi aturan baru pengembalian PPN untuk turis asing di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (26/09/2016).

Hestu memastikan proses klaim pengembalian PPN juga mudah dan cepat. 

"Kita buat aplikasi nanti, kita permudah juga. Turis cukup menunjukkan paspor saja di bandara. Tidak perlu faktur pajaknya. Tapi seperti di negara lain pun, barang memang harus ditunjukkan. Sama tiket atau boarding pass," tutur Hestu. 

Berdasarkan data DJP, program pengembalian (refund) PPN untuk turis asing telah diikuti 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga Agustus 2019, jumlah permohonan refund mencapai 4 ribu klaim dengan nilai lebih dari Rp7,8 miliar. Adapun pada 2018, jumlahnya mencapai Rp11,2 miliar. 

 Editor: Ninik Yuniati

  • pajak
  • ppn
  • ditjen pajak
  • kementerian keuangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!