BERITA

MK Siap Terima Pengajuan

MK Siap Terima Pengajuan

KBR, Jakarta- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan siap menerima pengajuan judicial review atau uji materi, dari siapapun yang akan mengajukan pengujian terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, selayaknya MK menerima semua permohonan dan memproses sesuai aturan, diterima atau ditolak keputusan uji materi itu akan berproses.


“Undang-undang apapun pasti diterima dan pasti akan disidangkan dan akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Mengenai bagaimana isi putusannya atau apa yang diuji, pasal berapa, ayat berapa kita lihat nanti,” katanya, ditemui di gedung Mahkamah Agung, Kamis (19/09/2019).


Anwar menegaskan, pertimbangan judicial review akan dilihat dari apakah alat baku uji yang diserahkan, apakah memang bertentangan atau bermasalah dengan undang-undang dasar yang ada.


Ia melanjutkan, suatu undang-undang diujimaterikan karena diindikasi bertentangan dengan undang-undang lain, dan undang-undang itu harus harus memiliki dasar yang kuat untuk diujikan.


Kemudian, kata Anwar, MK juga siap menerima sebanyak apapun pengajuan dan pengujian, termasuk memproses pengajuan dalam mekanisme persidangan.


“Tidak ada kata lain harus disidangkan. Akan diterima, disidangkan dan diputuskan,” ujar Anwar.


Sebelumnya rencana pengajuan judicial review diwacanakan beberapa pihak salah satunya LSM Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW akan melakukan judicial review terhadap revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.


Undang-undang ini telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada 17 September 2019 lalu.


Editor: Kurniati Syahdan

  • judicial review
  • Mahkamah Konstitusi
  • Revisi UU KPK
  • UU KPK
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!