BERITA

Meski Dikritik Tidak Pro-Rakyat, Semua Fraksi DPR Sudah Setuju RUU Pertanahan

Meski Dikritik Tidak Pro-Rakyat, Semua Fraksi DPR Sudah Setuju RUU Pertanahan

KBR, Jakarta- Ketua Komisi Pertanahan dan Reforma Agraria (Komisi II) DPR RI Zainuddin Amali menargetkan akan mengesahkan RUU Pertanahan dalam Rapat Paripurna pekan depan.

Menurut Zainuddin, Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan sudah memberi laporan kepada Komisi II DPR. Hasilnya kata dia semua fraksi menyatakan setuju isi RUU tersebut.

"Komisi II DPR akan rapat pengambilan keputusan Tingkat I pada 23 September 2019. Insya Allah dibawa pada Rapat Paripurna terakhir," kata Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (19/9/2019).

Menurut Zainuddin, meski semua fraksi setuju hasil rapat Panja, namun sikap resminya baru akan ada dalam pandangan mini fraksi yang diagendakan 23 September 2019. 


RUU Pertanahan Banyak Dikritik Tidak Pro-Rakyat

Sikap DPR yang mengebut pengesahan RUU Pertanahan tidak sejalan dengan tuntutan berbagai kelompok masyarakat.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) misalnya, sudah sejak lama meminta DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan. KPA menilai RUU itu belum layak disahkan karena tidak memerhatikan kepentingan rakyat kecil.

"Pemerintah tidak mendengar aspirasi rakyat di bawah. Organisasi masyarakat sipil, utamanya petani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, masyarakat miskin di desa dan kota, sebagai masyarakat yang akan paling terdampak oleh RUU ini tidak pernah diajak bicara," kata Sekjen KPA Dewi Kartika dalam rilis yang diterima KBR, Rabu (18/9/2019).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga menilai RUU Pertanahan hanya melindungi kepentingan investor.

"Draf RUU Pertanahan yang terakhir hanya memfasilitasi kepentingan bisnis-bisnis besar, tanpa secara jelas membahas penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia," jelas Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati kepada KBR, Kamis (15/8/2019).

Senada dengan itu, Ombudsman RI menilai RUU Pertanahan belum bisa mengatasi masalah administrasi pertanahan.

"Karena dari hasil identifikasi Ombudsman terhadap beberapa maladministrasi yang masuk ke Ombudsman, itu tidak terpecahkan dengan Undang-Undang Pertanahan ini,” kata anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di kantornya, Jumat (16/8/2019). 

Editor: Sindu Dharmawan

  • RUU Pertanahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!