BERITA

KPK Bentuk Tim Transisi Kaji Materi Revisi UU KPK

"Protes terhadap pengesahan RUU KPK terus bergulir"

KPK Bentuk Tim Transisi Kaji Materi Revisi UU KPK
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi memprotes pengesahan revisi Undang-undang KPK di gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa (17/09/2019). FOTO: KBR/Astri Yuana Sari.

KBR, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim transisi untuk mengkaji materi-materi dalam revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 yang telah disahkan menjadi Undang-undang. 

Analisis dari tim transisi untuk membantu memaksimalkan kerja pemberantasan korupsi di KPK usai pengesahan RUU KPK di DPR, Selasa (17/09/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim transisi akan mengidentifikasi konsekuensi dari perubahan UU itu terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas-tugas KPK. 

"(Tim transisi) merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan (KPK)," ujar Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/09/2019). 

Menurut Febri, ada sejumlah perubahan dalam UU KPK yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Febri memandang perubahan itu memang berpotensi melemahkan KPK. Namun, bekas aktivis ICW ini enggan menjelaskan lebih lanjut.

"Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut," lanjut Febri. 

Febri menegaskan KPK tetap bekerja dan berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi. Ia menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan masyarakat yang disuarakan selama berminggu-minggu, meski aspirasi itu tak didengar wakil rakyat.

"KPK mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan. Karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya," tutur Febri. 

Protes pengesahan RUU KPK terus bergulir

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar rangkaian aksi sejak RUU disahkan DPR pada Rapat Paripurna, Selasa (17/09/2019). 

Setelah melancarkan protes di DPR, Koalisi melanjutkan aksi di gedung Merah Putih KPK. Mereka menggelar aksi teatrikal sebagai simbol kekecewaan atas pelemahan lembaga antirasuah. 

Perwakilan Koalisi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati dalam orasinya mengatakan tujuan aksi tersebut adalah untuk membela rakyat Indonesia yang dirampas hak-haknya oleh para koruptor.

"Adalah salah mengatakan kita sedang membela KPK, apalagi hanya membela para pekerja di KPK. Sesungguhnya yang kita bela bukan lembaga, yang kita bela bukan orang, yang kita bela adalah nilai, yang kita bela adalah pemberantasan korupsi," ujar Asfinawati di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/09/2019).

Koalisi berencana mengajukan gugatan uji materi terhadap perubahan Undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi. 

"Yang pastinya kami akan ke judicial review ke Mahkamah Konstitusi, secara hukum. Selain itu publik juga perlu disadarkan bahwa Presiden dan DPR melakukan korupsi dalam fungsi penyelenggaraan negaranya," kata Asfinawati. 

Koalisi memandang revisi UU KPK cacat formil dan substansinya melemahkan kerja KPK. Sejumlah pasal yang berulang kali ditolak antara lain pembentukan Dewan Pengawas KPK, aturan soal penyadapan, status KPK sebagai bagian dari eksekutif serta kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan. 

Pada kesempatan berbeda, Istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Shinta Nuriyah juga mengungkapkan kekecewaannya atas pengesahan revisi UU KPK. Shinta mengaku telah berusaha mencegah perubahan itu disahkan.

"Dengar itu (pengesahan RUU KPK) aku mulas, pusing. Sudah ngomong bolak-balik, ke KPK, segala macam," tutur Shinta di Jakarta, Rabu (18/09/2019).

Sikap serupa juga ditunjukkan anak-anak Gus Dur, tetapi lebih banyak diekspresikan melalui media sosial. Alissa Wahid, misalnya, menuturkan keluarganya konsisten menolak pelemahan KPK. Alissa menyebut ibunya, Shinta, menangis karena sedih memikirkan nasib KPK. 

 Editor: Ninik Yuniati

  • revisi uu kpk
  • dpr
  • kpk
  • pemberantasan korupsi
  • koalisi masyarakat sipil antikorupsi
  • gus dur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!