BERITA

Komnas HAM Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Komnas HAM Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan sebelum merevisinya.

Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan banyak masalah mendasar dalam draf RUU Pertanahan. Salah satunya soal penyelesaian konflik agraria.


Sandrayati mengatakan RUU itu tidak memiliki landasan jelas muatan penyelesaian konflik agraria yang melibatkan rakyat kecil seperti petani dan nelayan. Padahal, persoalan ini bisa dikategorikan pada pelanggaran HAM karena menyangkut hak hidup warga negara.


"Tidak ada satu upaya khusus untuk memikirkan penyelesaian konflik-konflik agraria yang begitu masif di Indonesia saat ini. RUU Pertanahan yang kita duga tadinya akan dapat menjadi salah satu dasar hukum untuk menyelesaikan konflik, ternyata mengatur urusan konflik sangat kecil. Bahkan, kalau kami pelajari lebih dalam, RUU ini berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan baru," kata Sandrayati dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (6/9/2019).


Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga menjabarkan, persoalan baru yang ia maksud misalnya mekanisme penyelesaian konflik agraria.


Dalam RUUP, DPR menghendaki penyelesaian konflik agraria diselesaikan melalui pengadilan pertanahan. Namun pengadilan pertanahan, kata Sandriyati, tidak punya kewenangan menyelesaikan persoalan masa lalu karena bersifat non-reproaktif.


"Dan kita tahulah pengadilan pertanahan harus tunduk pada asas-asas hukum. Salah satunya asa non-retroaktif. Artinya dia tidak akan punya kewenangan menyelesiakan persoalan masa lalu," tambahnya.


Konflik agraria menjadi sorotan utama Komnas HAM. Isu ini masuk menjadi isu utama dalam rapat paripurna Komnas HAM. Konflik agraria juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang sering dilaporkan ke Komnas HAM.


Editor: Agus Luqman 

  • Komnas HAM
  • RUU Pertanahan
  • konflik agraria
  • reforma agraria
  • sengketa lahan
  • konflik lahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!