BERITA

Komnas HAM: Pelanggaran Hukum Adat Dipidana Lewat RKUHP itu Brutal

Komnas HAM: Pelanggaran Hukum Adat Dipidana Lewat RKUHP itu Brutal

KBR, Jakarta - Komnas HAM mendesak DPR agar menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, RKUHP masih memuat pasal-pasal karet, di antaranya adalah pasal tentang living law atau hukum adat.

Dalam RKUHP, pelanggaran terhadap hukum adat bisa dipidana meski perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang.

Menurut Choirul Anam, ketentuan tersebut tidak mengandung asas kepastian hukum. Terlebih, Indonesia punya banyak suku dengan hukum adatnya masing-masing.

"Nggak hanya karet banget, tapi brutal banget. Nggak bisa. Bahwa melindungi, menghormati hukum adat iya. Jadi kalau ada aturan soal bagi waris, mengatur keluarga, iya silakan pakai hukum adat, dan bagus sebagai bentuk variasi perundang-undangan. Tapi untuk pidana, nggak bisa," tegas Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Choirul juga menolak pasal pencabulan di RKUHP, yang hanya bisa menindak pelaku pencabulan di ruang terbuka.

"Bagaimana dengan pencabulan di ruang tertutup? Ya itu harus ditambahkan. Itu kan kelompok rentan, orang nggak berdaya dicabulin, terus kalau pencabulannya di ruang terbuka baru kena. Ya geblek, yang nyabul kok di ruang terbuka, nggak kena tangkap polisi (malah) diserbu orang," tukasnya.


DPR Masih Membuka Diri

Di kesempatan terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi Hukum mengaku masih membuka diri jika ada kelompok masyarakat yang ingin memberi masukan soal RKUHP.

Namun, ia mengklaim bahwa muatan RKUHP saat ini sudah dikonsolidasikan bersama pemerintah dan pakar, serta tidak akan mengkriminalisasi kelompok rentan.

"RKUHP mencoba menyeimbangkan antara kepentingan negara, kepentingan umum, dan individu, dalam hal ini pelaku dan korban. Sebenernya kalau kita mau jujur, RKUHP ini lebih banyak pendekatan restoratif justice. Karena itu, pemidanaan itu, ultimum remedium. Pencegahan-pencegahan seharusnya dilakukan pemerintah. Jadi negara ini bukan negara hukuman," kata Nasir kepada KBR melalui sambungan telepon, Kamis, (19/9/2019).

Menurut Nasir, RKUHP akan mendorong pemerintah melakukan tindakan preventif supaya kelompok rentan seperti orang miskin, perempuan, dan masyarakat adat tidak dipidanakan.

Ia mengklaim bahwa RKUHP mendesak untuk disahkan pada periode ini, sebab DPR periode selanjutnya memiliki tantangan dan perspektif yang berbeda.

Nasir juga mengingatkan bahwa pembahasan RKUHP telah berjalan selama puluhan tahun, tapi belum jua disahkan.

Editor: Agus Luqman

  • RKUHP
  • Komnas HAM
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!