BERITA

Jokowi Kembali Ditagih Ungkap Dalang Pembunuhan Munir

Jokowi Kembali Ditagih Ungkap Dalang Pembunuhan Munir

KBR, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Munir kembali menagih janji Presiden Joko Widodo menungkap dalang pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, 15 tahun lalu.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Adriyani mengatakan, janji tersebut penah dikatakan Jokowi pada 2016, untuk mengungkap semua kasus penyelesaian kasus pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan Munir.


Namun Yati menilai, Jokowi tak pernah bertindak tegas mengungkap dan memproses hukum dalang pembunuhan Munir, dalam lima tahun terakhir pemerintahannya.


"Nampaknya sampai 15 tahun terakhir, sampai hari ini, kita tidak melihat ada satu tindakan yang nyata, yang tegas, yang kongkret dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini, untuk membongkar kembali kasus ini," kata Yati di kantornya, Jumat (6/9/2019).


"Yang bersangkutan Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa PR kita adalah pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus Munir. Tetapi sampai dengan akhir pemerintahannya periode pertama, kita tidak melihat ada satu tindakan yang nyata untuk kasus ini," tandas Yati.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/09-2018/kasus_munir_akan_dibuka_lagi/97187.html">Pemerintah Akan Buka Lagi Kasus Munir</a> </b></li>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/09-2018/kabareskrim_janji_ungkap_dalang_pembunuhan_munir/97180.html">Kabareskrim Janji Ungkap Dalang Pembunuhan Munir</a> </b></li></ul>
    


    Yati juga mendesak Jokowi mengumumkan seluruh hasil penyelidikan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus meninggalnya Munir, yang laporannya rampung pada 2005 lalu.


    Setelah itu, Jokowi juga diminta menindaklanjuti semua rekomendasinya, dengan memerintahkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Hukum dan HAM, hingga terungkap semua dalang intelektual di belakangnya.


    Kontras, kata Yati, juga mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan yang membebaskan bekas Deputi V BIN Muchdi Pr, yang divonis bebas pada 2008.


    Menurut Yati, Kejaksaan Agung bisa memperkuat seluruh bukti-bukti, agar Muchdi bisa dijerat pidana dalam proses peninjauan kembali tersebut.


    Terakhir, Kontras mendesak Presiden Jokowi merevisi Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dengan memasukkan ketentuan khusus tentang perlindungan pembela HAM agar kasus kekerasan pada aktivis HAM tak terulang.

    Baca juga:


    Utang negara


    Anggota Komisi Hukum DPR RI Arsul Sani mengingatkan bahwa pengungkapan kasus terbunuhnya Aktivis HAM Munir merupakan hutang negara.


    Menurut dia, pemerintah dan aparat hukum harus segera mengungkap dan menyelesaikannya.


    "Kasus Munir kan menjadi salah satu kasus yang terhutang oleh negara ini. Saya kira kita harus tetap mencatat itu sebagai hutang yang sedapat mungkin harus cepat dibayar dengan menyelesaikannya," kata Arsul saat ditemui di Gedung DPR (6/9/19).


    Arsul berharap komisi hukum DPR periode berikutnya bisa mendalami lebih lanjut soal kasus Munir.


    "Itu (pembentukan Tim Pencari Fakta baru) teknis lah. Nanti biar teman-teman DPR baru yang mendalami lah soal itu," pungkasnya.


    Hari ini tepat 15 Tahun aktivis HAM Munir Said Thalib terbunuh. Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Keadilan untuk Munir menilai negara belum mampu dan punya keinginan untuk mengungkap kasus ini.


    Mereka juga mendesak Presiden Jokowi melakukan penyelidikan kembali kasus Munir.


    Editor: Agus Luqman 

  • 15 Tahun Munir
  • Munir Said Thalib
  • Jokowi
  • Presiden Jokowi
  • pelanggaran HAM
  • Aksi Kamisan
  • hak asasi manusia
  • Kontras

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Husein5 years ago

    Peristiwa hukum penangannya juga harus berdasarkan bukti/fakta hukum, para silahkan lsm membantu pemerintah mensuplai bukti baru bukan memaksakan opininya sendiri apalagi menjustifikasi Pemerintah tidak mampu.... Emangnye lsm itu siapa???