BERITA

Istana Tolak Terbitkan Perpu, Ini yang Disiapkan KPK

""Kita hargai mekanisme konstitusional kita. Kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi," "

Istana Tolak Terbitkan Perpu, Ini yang Disiapkan KPK
Sejumlah pelajar melakukan aksi unjuk rasa menentang UU KPK hasil revisi dan RKUHP yang berujung ricuh di kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (25/9/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut, KPK sudah menyiapkan mental untuk menjalankan Undang-Undang baru tersebut. Saut mengatakan, tiap hari ia dan pimpinan lainnya juga berdiskusi mengenai kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi jika UU baru tersebut mulai berlaku.

Dia yakin bahwa nilai-nilai integritas di internal KPK akan tetap bertahan.

"Kami sekarang itu sudah menyiapkan mentality kami, bahwa itu Undang-Undang jalan. Karena kita bukan law maker kan? kita adalah pelaksana UU. Ketika itu jalan, kita harus melakukan apa, makanya Laode sudah ngomong kan, kita sudah ada tim transisi, kalau lihat pasal 2 nya gimana, terus kemudian di situ kalau pimpinan sekarang itu tidak penyidik dan penyelidik kemudian bagaimana, siapa yang tandatangani Sprindik, siapa yang, nah itu kan kita sudah antisipasi kan," ujar Saut di gedung KPK Jakarta, Rabu (25/9/2019).


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk dua tim transisi untuk mengkaji materi-materi dalam revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 yang telah disahkan menjadi Undang-undang. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dua tim transisi masing masing akan fokus pada pengkajian mengenai status kepegawaian KPK dan kejanggalan dalam UU KPK yang baru, seperti mengenai status pimpinan KPK yang bukan lagi menjadi penyidik dan penuntut umum.


Terkait status kepegawaian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga berjanji, pegawai KPK tidak akan dirugikan dengan perubahan aturan status kepegawaian KPK dalam UU KPK yang baru. Alex menyebut, tim transisi KPK sudah mulai berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tentang pengkonversian jabatan pegawai KPK menjadi ASN.

Perppu KPK

Sebelumnya Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-undang KPK, yang disahkan DPR pekan lalu. Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan, pemerintah tak akan melakukan negosiasi politik dengan individu atau kelompok mana pun untuk membatalkan undang-undang yang telah disahkan DPR.

Dia menyarankan, ketimbang menuntut Jokowi menerbitkan Perppu, publik bisa mengajukan uji materi atau judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan ada mekanisme yang lain. Bisa dijudicial review bisa. Dalam bernegara ini kan tidak ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik dan negosiasi secara ketatanegaraan. Sudah diwadahi secara ketatanegaraan, bagaimana proses politik udah semuanya tersedia. (Wadah lainnya berupa menerbitkan Perppu?) Kan tidak harus itu," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (25/09/2019).

Senada disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. kata dia,  publik tak bisa memaksa Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Ia menilai, desakan agar Presiden menerbitkan Perppu tersebut sama artinya tak menegakkan hukum.

"Masa kita main paksa-paksa? Sudahlah, kita hargai mekanisme konstitusional kita. Kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi," kata dia.

Editor: Rony Sitanggang 

 

  • Perppu
  • Revisi UU KPK
  • ruu bermasalah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!