BERITA
Istana Tolak Terbitkan Perpu, Ini yang Disiapkan KPK
""Kita hargai mekanisme konstitusional kita. Kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi," "
KBR, Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut, KPK sudah menyiapkan mental untuk menjalankan Undang-Undang baru tersebut. Saut mengatakan, tiap hari ia dan pimpinan lainnya juga berdiskusi mengenai kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi jika UU baru tersebut mulai berlaku.
Dia yakin bahwa nilai-nilai integritas di internal KPK akan tetap bertahan.
"Kami sekarang itu sudah menyiapkan mentality kami, bahwa itu Undang-Undang jalan. Karena kita bukan law maker
kan? kita adalah pelaksana UU. Ketika itu jalan, kita harus melakukan
apa, makanya Laode sudah ngomong kan, kita sudah ada tim transisi, kalau
lihat pasal 2 nya gimana, terus kemudian di situ kalau pimpinan
sekarang itu tidak penyidik dan penyelidik kemudian bagaimana, siapa
yang tandatangani Sprindik, siapa yang, nah itu kan kita sudah
antisipasi kan," ujar Saut di gedung KPK Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk dua tim
transisi untuk mengkaji materi-materi dalam revisi Undang-undang Nomor
30 tahun 2002 yang telah disahkan menjadi Undang-undang. Wakil Ketua KPK
Laode M Syarif mengatakan, dua tim transisi masing masing akan fokus
pada pengkajian mengenai status kepegawaian KPK dan kejanggalan dalam UU
KPK yang baru, seperti mengenai status pimpinan KPK yang bukan lagi
menjadi penyidik dan penuntut umum.
Terkait status kepegawaian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga
berjanji, pegawai KPK tidak akan dirugikan dengan perubahan aturan
status kepegawaian KPK dalam UU KPK yang baru. Alex menyebut, tim
transisi KPK sudah mulai berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN), tentang pengkonversian jabatan pegawai KPK
menjadi ASN.
Perppu KPK
Sebelumnya Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo tak
akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
untuk membatalkan Undang-undang KPK, yang disahkan DPR pekan lalu.
Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan, pemerintah tak akan melakukan
negosiasi politik dengan individu atau kelompok mana pun untuk
membatalkan undang-undang yang telah disahkan DPR.
Dia menyarankan, ketimbang menuntut Jokowi menerbitkan Perppu, publik
bisa mengajukan uji materi atau judicial review UU KPK ke Mahkamah
Konstitusi.
"Kan ada mekanisme yang lain. Bisa dijudicial review bisa. Dalam
bernegara ini kan tidak ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara
politik dan negosiasi secara ketatanegaraan. Sudah diwadahi secara
ketatanegaraan, bagaimana proses politik udah semuanya tersedia. (Wadah
lainnya berupa menerbitkan Perppu?) Kan tidak harus itu," kata Moeldoko
di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (25/09/2019).
Senada disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. kata dia,
publik tak bisa memaksa Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Ia menilai,
desakan agar Presiden menerbitkan Perppu tersebut sama artinya tak
menegakkan hukum.
"Masa kita main paksa-paksa? Sudahlah, kita hargai mekanisme konstitusional kita. Kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi," kata dia.
Editor: Rony Sitanggang
- Perppu
- Revisi UU KPK
- ruu bermasalah
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!