BERITA

Indonesia Mau Jadi Dewan HAM PBB Lagi, Apa Gunanya?

Indonesia Mau Jadi Dewan HAM PBB Lagi, Apa Gunanya?

KBR, Jakarta - Indonesia kembali mencalonkan diri menjadi Anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022. 

Pencalonan ini didukung penuh oleh Komnas HAM. Menurut mereka, momentum ini bisa mendorong penguatan dan penegakan HAM di Indonesia.

“Penyelesaian kasus pelanggaran HAM dari Komnas HAM masih berupa rekomendasi yang tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Setelah Indonesia nantinya kembali dipercaya menjadi Anggota Dewan HAM, sebaiknya penguatan wewenang Komnas HAM harus mulai diwujudkan dalam pembahasan UU HAM. Juga melalui penguatan kelembagaan lainnya seperti sektor anggaran,” kata anggota Komnas HAM Amiruddin dalam rilisnya, Rabu (11/9/2019). 

Menurut Amiruddin, pencalonan Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM juga bisa memperkuat citra pemerintah di mata publik, baik nasional maupun internasional.


Anggota Dewan HAM Tak Jamin Penegakan HAM

Pencalonan Indonesia menjadi Anggota Dewan HAM PBB sesungguhnya sudah dilakukan berkali-kali, sejak belasan tahun lalu.

Indonesia juga sudah pernah menjabat sebagai Anggota Dewan HAM PBB untuk empat periode, yakni:

    <li>2006-2007 <b>(era Presiden SBY)</b></li>
    
    <li>2007-2010 <b>(era Presiden SBY)</b></li>
    
    <li>2011-2014 <b>(era Presiden SBY)</b></li>
    
    <li>2015-2017 <b>(era Presiden Jokowi)</b></li></ol>
    

    Namun, kendati sudah belasan tahun jadi Anggota Dewan HAM PBB, Indonesia tak kunjung mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di dalam negeri.

    Contoh "kecilnya" saja, sampai sekarang Indonesia belum menuntaskan 8 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, mulai dari kasus Tragedi 1965, Tanjung Priok, Talangsari, Trisakti, Mei 1998, Semanggi I, Semanggi II, serta penghilangan paksa era Orde Baru.


    Pelanggaran HAM Tetap Marak

    Menurut laporan Kontras, sepanjang era Presiden SBY hak asasi hanya sebatas diakui, tapi tidak dilindungi. Padahal, di era tersebut Indonesia menjabat Anggota Dewan Ham PBB selama tiga periode.

    Kontras mencatat, selama tahun 2004-2014 pelanggaran HAM tetap marak terjadi. Jenis kasusnya pun sangat beragam, seperti:

      <li>Pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah</li>
      
      <li>Pelanggaran terhadap hak fundamental (hukuman mati)</li>
      
      <li>Pelanggaran terhadap hak-hak sipil meliputi penyiksaan, kriminalisasi dan rekayasa kasus.</li></ul>
      

      "Dari keseluruhan kasus-kasus pelanggaran terhadap kebebasan sipil, aktor pelaku pelanggaran terhadap hak fundamental didominasi aparat Negara yang memiliki relasi kuasa, seperti aparat polisi dan TNI," ungkap Kontras dalam laporannya.

      Menurut Kontras, pelanggaran HAM itu umumnya dilakukan di lokasi-lokasi yang sulit diakses publik seperti kantor polisi, kantor instansi militer, kendaraan operasional TNI/Polri, dan lembaga pemasyarakatan. 


      Pelanggaran HAM Terus Berlanjut

      Menurut laporan Amnesty International, kasus pelanggaran HAM juga terus terjadi di era Presiden Jokowi. Padahal, di era ini Indonesia sempat menjadi Anggota Dewan HAM PBB selama satu periode.

      "Meskipun UUD Indonesia melindungi hak atas kebebasan berekspresi, Amnesty International terus mencatat penggunaan undang-undang yang secara sewenang-wenang membatasi kebebasan tersebut, yang menyebabkan sejumlah orang ditahan hanya karena mengekspresikan pendapat mereka selama pemerintahan Presiden Joko Widodo," ungkap Amnesty International dalam laporannya.

      Mengingat berbagai laporan tersebut, status Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM PBB nampaknya tak bisa menjamin penegakan prinsip HAM dalam kehidupan bernegara. 

      Editor: Agus Luqman

  • dewan ham pbb
  • pelanggaran HAM
  • HAM
  • kebebasan pers
  • kebebasan berpendapat
  • kebebasan ekspresi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!