BERITA

Imam Nahrawi Resmi Ditahan

Imam Nahrawi Resmi Ditahan

KBR,Jakarta-Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/09/2019). 

Imam berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Imam akan ditahan selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan.

"IMR ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Febri dalam keterangan tertulis. 

Imam ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 8 jam di KPK. 

Saat keluar mengenakan rompi tahanan, Imam menyebut penahanannya merupakan takdir. Ia mengaku bakal kooperatif dalam menjalani proses hukum

"Saya yakin hari ini takdir saya dan semua manusia akan menghadapi takdirnya. Doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini. Dan semoga semua berjalan dengan baik. Dan Indonesia tetap menjadi NKRI yang kita cintai," ujar Imam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/09/2019).

Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum merupakan tersangka baru kasus suap dana hibah pada KONI. 

Imam disangka menerima dan meminta uang dengan jumlah total Rp26,5 miliar selama kurun 2014-2018. Uang tersebut berasal dari suap pengurusan proposal hibah KONI, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima), dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Menpora. 

Rinciannya, selama kurun 2014-2018, Imam melalui Ulum disangka menerima uang Rp14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang 2016-2018, Imam disangka juga meminta uang dengan jumlah total Rp11,8 miliar. 

KPK juga telah menahan Ulum sejak 11 September 2019. Imam dan Ulum dicegah ke luar negeri sejak akhir Agustus 2019. 

Editor: Ninik Yuniati 

  • kpk
  • imam nahrawi
  • pemberantasan korupsi
  • suap
  • suap dana hibah
  • hibah KONI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!