BERITA

ICJR & ELSAM: Permintaan Referendum Tak Bisa Dijerat Pasal Makar

ICJR & ELSAM: Permintaan Referendum Tak Bisa Dijerat Pasal Makar

KBR, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengkritisi penangkapan enam mahasiswa Papua yang dituduh makar oleh Polri.

Menurut ICJR dan ELSAM, pasal pidana makar hanya bisa dikenakan untuk tindakan-tindakan yang disertai kekerasan.

"Makar berasal dari kata aanslag dalam bahasa Belanda yang artinya 'serangan', menunjukkan bahwa ukuran permulaan pelaksanaan haruslah sebuah perbuatan yang diprediksi mampu memisahkan sebagian atau seluruh wilayah negara, paling mendasar adanya penggunaan kekuatan," jelas ICJR dan ELSAM dalam keterangan resminya, Senin (2/9/2019).

"Dalam hal perbuatan itu berupa diskusi, ekspresi, atau pendapat, maka hal ini (pasal makar) tidak bisa diterapkan," lanjut mereka.

"Dalam pembahasan pasal makar saat pembentukan KUHP belanda, hal ini juga telah disebut, bahwa Makar harus dibedakan dengan diskusi-diskusi politik. Sejarah juga mencatat, bahwa para pemimpin perjuangan kemerdekaan Indonesia, tidak satupun yang dijerat dengan Pasal Makar pada masa pemerintahan Hindia Belanda," tegasnya lagi.


Referendum Tidak Dapat Dijerat Makar

ICJR dan ELSAM juga menjelaskan bahwa tindakan perubahan ketatanegaraan tak dapat dijerat makar, termasuk permintaan referendum.

Pernyataan itu didasarkan pada Pasal 110 ayat (4) KUHP yang berbunyi, "Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum."

Menurut ICJR dan ELSAM, pasal itu membolehkan tindakan-tindakan untuk menentukan nasib sendiri atau self governing.

"UUD 1945 juga mengatur tentang ketentuan mengenai penentuan nasib sendiri (self governing) yang diatur dalam Pasal 18 B UUD 1945," jelas mereka.

"Hak untuk menentukan nasib sendiri bukan hal yang tidak pernah dilakukan di Indonesia. Tercatat setidaknya praktik ketatanegaraan dalam peristiwa Referendum Timor Timur 1999. Proses referendum Timor-Timur mendapatkan pengakuan dari masyarakat internasional. Artinya, Indonesia pernah melakukan hak menentukan nasib sendiri sebagai praktik ketatanegaraan dalam arti umum," lanjutnya

ICJR dan ELSAM menjelaskan bahwa hak penentuan nasib sendiri juga diakui berbagai kovenan internasional HAM yang hidup dalam hukum Indonesia.

"Secara luas, hak menentukan nasib sendiri adalah bagian dari praktik ketatanegaraan secara umum diakui oleh negara," jelas mereka.

Editor: Agus Luqman


Bantuan Hukum untuk Mahasiswa Papua

Atas berbagai pertimbangan tadi, ICJR dan ELSAM meminta pihak kepolisian agar berhati-hati menggunakan pasal makar, terutama dalam kasus mahasiswa Papua yang sedang berjalan.

Mereka menuntut agar Polri memberikan akses seluas-luasnya kepada mahasiswa tersangka makar untuk mendapat bantuan dan pendampingan hukum dari pengacara. 

"Mereka harus dilepaskan apabila tidak ada tindakan yang memang dapat dijerat dengan Makar," tegas ICJR dan ELSAM.

  • refrendum
  • konflik papua
  • papua
  • Papua Barat
  • papua merdeka
  • Makar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!