BERITA

Eks-Ketum PPP Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Ratusan Juta

Eks-Ketum PPP Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Ratusan Juta

KBR, Jakarta - Bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima suap sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin.

Uang suap itu diduga diberikan agar Romi mengintervensi proses seleksi jabatan untuk memenangkan Haris.

"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sebesar Rp325 juta dari Haris Hasanuddin, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/09/2019).

Rommy juga didakwa melakukan hal serupa dalam proses pengangkatan Muhammad Muafaq sebagai Kepala Kanwil Kemenag Gresik. Ia diduga menerima duit sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq. 

Atas perbuatannya, Rommy didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Haris dan Muafaq sudah divonis bersalah melakukan suap jual beli jabatan di Kemenag. Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menag Lukman Rp325 juta. Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti memberi duit suap Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD dari PPP Gresik Abdul Wahab.

Rommy sebut dakwaan tidak jelas

Rommy bakal mengajukan nota keberatan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, pekan depan.

Bekas anggota DPR ini menilai beberapa poin dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak sinkron. Ia mencontohkan soal dakwaan keterlibatan dirinya bersama Menag Lukman dalam kasus ini.

"Saya masih belum mengerti yang didakwa. Karena saya didakwa bersama-sama menteri agama, tetapi dalam uraian dakwaan semuanya disebut saya membantu Haris Hasanudin. Jadi apakah menteri agama yang saya bantu, atau Haris Hasanudin yang saya bantu?" tutur Romi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Rommy juga mengklaim banyak peristiwa-peristiwa fiktif yang dimuat dalam dakwaan. Namum, ia enggan menjelaskan peristiwa apa saja itu. 

Editor: Ninik Yuniati

  • romahurmuziy
  • ppp
  • menteri agama
  • lukman hakim saifuddin
  • tipikor
  • kpk
  • suap
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!