BERITA

Dua Anak Di Bawah Umur Jadi Tersangka Kericuhan Jayapura

Dua Anak Di Bawah Umur Jadi Tersangka Kericuhan Jayapura

KBR, Jayapura - Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) hari ini menetapkan 28 orang sebagai tersangka aksi demo berujung ricuh di Jayapura, Kamis (29/8/2019).

Dari puluhan tersangka tersebut, dua di antaranya masih di bawah umur. Juru bicara Polda Papua Ahmad Mustofa Kamal mengatakan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas administrasi kedua tersangka di bawah umur tersebut.

"Proses pelengkapan administrasinya harus lebih cepat, 16 hari. Tentu ini lebih intensif. Mudah-mudahan segera berkas perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan," kata Ahmad Mustofa Kamal, Selasa (3/9/2019).

Saat ini keduanya ditahan di sel Polda Papua, bersama 26 tersangka lain yang diduga terlibat perusakan, pembakaran bangunan, serta provokator kericuhan. 


Baca Juga:

Kasus Anak Terjerat Hukum Meningkat, Ini yang Harus Dilakukan

Menteri PPPA: Sistem Perlindungan Anak di Indonesia Semakin Kuat 


Tersangka Pengadang Demonstran

Selain menangkap 28 tersangka kericuhan, polisi juga menahan lima orang tersangka pengadangan demonstran yang hendak pulang usai demo.

"Mereka ini berupaya mengadang para pengunjuk rasa sekembalinya (demonstrasi) dengan menggunakan alat atau senjata tajam. Jadi persangkaan pasalnya demikian, membawa alat tajam," kata Kepala Humas Polda Papua, Rabu (4/9/2019).

Kelima tersangka itu dijerat UU tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dan kini ditahan di Polres Jayapura.


Korban Jiwa dan Luka-Luka

Kepala Humas Polda Papua juga menyatakan, dalam periode 29 Agustus 2019 - 3 September 2019, ada empat warga sipil dan dua anggota kepolisian terluka akibat kericuhan.

Ada juga lima warga sipil yang meninggal dunia. Hingga kini polisi mengaku masih mengidentifikasi jenazahnya dan melakukan penyelidikan untuk penegakan hukum.

Editor: Agus Luqman

  • jayapura
  • konflik papua
  • rasisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!