BERITA

DPR Tunda Empat Rancangan Undang-undang

DPR Tunda Empat Rancangan Undang-undang

KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan empat Rancangan Undang-undang. Keempat RUU itu yakni RUU Pemasyarakatan, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Minerba dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan penundaan pengesahan lantaran DPR mengikuti permintaan Pemerintah. Namun kata dia, hanya RUU Pemasyarakatan dan RKUHP yang ditunda karena usulan pemerintah. Sementara RUU Pertanahan dan Minerba tidak ditunda lantaran masih dalam pembahasan.

"Saya jelaskan 2 pertama tadi KUHP dan pas sudah kamu itu tunda sesuai usulan Pemerintah karena kami sadari. Tidak mungkin satu pihak bisa melaksanakan penuntasan undang-undang harus, bersama-sama. Jadi ketika pemerintah menyampaikan itu maka kami menyambut dengan baik dan kita putuskan," kata  Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/2019)

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengklaim pembahasan RKUHP sudah mendengarkan masukan publik termasuk pakar dan akademisi.

"Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak tahun 1963 sudah melewati masa 7 kepemimpinan presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat seperti ini lebih karena sosialisasi yang belum masif," kilah Bambang.

Editor: Sindu Dharmawan

 

  • Bambang Soesatyo
  • DPR
  • RKUHP
  • RUU Pertanahan
  • RUU Minerba
  • RUU Pemasyarakatan
  • mahasiswa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!