BERITA

DPR Tunda 4 RUU, Mahasiswa Bersikeras Perppu KPK

""Intinya kita tidak mau ada produk yang dihasilkan DPR sampai periode ini selesai, terutama produk-produk RUU yang bermasalah, begitu,""

Valda Kustarini

DPR Tunda 4 RUU, Mahasiswa Bersikeras Perppu KPK
Polisi menghalau massa di dekat bus TNI yang terbakar di halaman parkir Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019) malam. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Trisakti menyebut belum puas meski ada penundaan pengesahan empat RUU. Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah menyebut sikap DPR itu masih belum jelas. Sehingga, mahasiswa bersikukuh bahwa RUU bermasalah harus dibatalkan bukan ditunda pengesahannya.

"Kita belum puas karena pertama kita mintanya ditolak, ditunda ini masih multi tafsir, apakah ditunda untuk periode selanjutnya atau ditunda harinya saja. Kalau memang ditunda ke periode selanjutnya berarti itu clear. Ya intinya kita tidak mau ada produk yang dihasilkan DPR sampai periode ini selesai, terutama produk-produk RUU yang bermasalah, begitu," kata Dinno Ardiansyah pada KBR, Selasa (24/9/2019).


Selanjutnya, Dinno mengatakan juga menolak pengesahan RUU KPK. Ia mengatakan tetap mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).  Jika tuntutan belum terpenuhi ia mengatakan aksi mungkin masih akan tetap dilanjutkan.


Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan empat Rancangan Undang-undang. Keempat RUU itu yakni RUU Pemasyarakatan, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Minerba dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan penundaan pengesahan lantaran DPR mengikuti permintaan Pemerintah. Namun kata dia, hanya RUU Pemasyarakatan dan RKUHP yang ditunda karena usulan pemerintah. Sementara RUU Pertanahan dan Minerba tidak ditunda lantaran masih dalam pembahasan.

"Saya jelaskan 2 pertama tadi KUHP dan pas sudah kamu itu tunda sesuai usulan Pemerintah karena kami sadari. Tidak mungkin satu pihak bisa melaksanakan penuntasan undang-undang harus, bersama-sama. Jadi ketika pemerintah menyampaikan itu maka kami menyambut dengan baik dan kita putuskan," kata  Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/2019)

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengklaim pembahasan RKUHP sudah mendengarkan masukan publik termasuk pakar dan akademisi.

"Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak tahun 1963 sudah melewati masa 7 kepemimpinan presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat seperti ini lebih karena sosialisasi yang belum masif," kilah Bambang.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • RUU Pertanahan
  • RUU Minerba
  • Bambang Soesatyo
  • RUU Pemasyarakatan
  • DPR
  • mahasiswa
  • RKUHP

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!