BERITA

Bukan Cuma Mahasiswa, Anak Punk Juga Demo Tolak RKUHP

Bukan Cuma Mahasiswa, Anak Punk Juga Demo Tolak RKUHP

KBR, Jakarta- Penolakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tak hanya disuarakan kalangan akttivis, mahasiswa, dan pelajar. Puluhan anak punk dari Jakarta, Depok, dan Tangerang juga turut mendatangi Gedung DPR untuk menolak beleid tersebut, Kamis (26/9/2019).

Salah satu perwakilan anak punk, Yusuf Bahtiar, menitikberatkan penolakannya pada pasal mengenai gelandangan.

Dalam Pasal 432 RKUHP Buku II, disebutkan bahwa gelandangan yang mengganggu ketertiban umum bakal didenda maksimal Rp1 juta. Kata Bahtiar, pasal itu merugikan para anak punk yang sering hidup berpindah-pindah tempat.

"Ini kita kan, kadang-kadang, kalau anak punk ini hidupnya gak jelas. Kadang kita jalan lah ke kota lain, terus dalam posisi kita gak bawa apa-apa. Pastinya kita kan seperti gelandangan. Lantas seperti apa nasib kita di sana? Apakah kita dikenakan denda? Sedangkan kita gak punya uang," kata Bahtiar.

Ia mengaku mengetahui ada aturan itu dari media sosial. Ia pun prihatin jika RKUHP itu disahkan, karena bakal menyudutkan orang-orang sepertinya.

Aksi mereka berjalan damai, tak lebih dari 30 menit. Setelah itu mereka membubarkan diri meninggalkan area sekitar DPR. 

Sebelumnya, gelombang penolakan disahkannya RKUHP menggema dari berbagai daerah. Demo dengan skala besar terjadi di Gedung DPR sejak Senin hingga Selasa. Tuntutan sama yakni menolak disahkannya RKUHP. Demo juga menolak pengesahan UU KPK, dan sejumlah rancangan undang-undang bermasalah lainnya. 

Editor: Sindu Dharmawan

  • RKUHP
  • gelandangan
  • punk
  • Demonstrasi
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!