BERITA

Batalkan Revisi UU KPK!

Batalkan Revisi UU KPK!

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan revisi Undang-Undang KPK, yang usulannya telah disetujui DPR RI.

Penyidik KPK, HN Christian mengatakan, revisi UU KPK akan melumpuhkan KPK dalam memberantas korupsi.

Ia menegaskan, seluruh pegawai KPK akan melakukan aksi-aksi mendesak presiden menghentikan revisi UU KPK, jika pembahasan revisi UU KPK terus berlanjut.

"Kita semua tau, bahwa kemiskinan merajalela di mana-mana, karena ulah para koruptor. Setuju teman-teman! Oleh sebab itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, mari kita lawan siapapun yang melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Penyidik KPK, HN Christian di gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2019).

Ia menjelaskan, ada 9 persoalan di revisi UU KPK, di antaranya terancamnya independensi KPK, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas KPK, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejagung, perkara yang diperhatikan masyarakat tak jadi kriteria, kewenangan penuntutan dipangkas, kewenangan strategis dihilangkan, hingga kewenangan mengelola laporan LHKPN dipangkas.

Menurut Christian, bantahan DPR akan perlemahan KPK hanya omong kosong, karena jika DPR hendak memperkuat KPK, maka dukung KPK memberantas korupsi dan batalkan revisi UU KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang, Novel Baswedan, hingga ratusan pegawai KPK melakukan aksi penolakan revisi UU KPK. 

Editor: Kurniati Syahdan

  • KPK
  • Revisi UU KPK
  • UU KPK
  • DPR
  • Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!