BERITA

AMAN Desak Hentikan Pembahasan RUU Pertanahan

"RUU Pertanahan menyimpang dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA), salah satunya dapat menghapus hak atas tanah bagi masyarakat adat. "

AMAN Desak Hentikan Pembahasan RUU Pertanahan
konferensi pers 'Indonesia: Indigenous Peoples Losing Their Forest' di Century Park Hotel Jakarta. (Foto: KBR/Siti Sadida Hafsyah)

KBR, Jakarta- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUU Pertanahan), sebagaimana keputusan untuk menunda pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Deputi II Sekretaris Jenderal AMAN Urusan Politik, Erasmus Cahyadi, RUU Pertanahan menyimpang dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA), salah satunya dapat menghapus hak atas tanah bagi masyarakat adat.


Padahal di awal, kata Erasmus, RUU Pertanahan disusun untuk melengkapi Undang-Undang Agraria.


"RUU pertanahan dalam draft yang sekarang, saya mencontoh saja yang menyimpang, UUPA begini. Hak atas tanah itu ditentukan oleh 2 hal, penetapan pemerintah dan hukum adat. Jadi ada 2 hak atas tanah itu. Ada karena hukum adat, ada karena pendekatan pemerintah. UU itu (RUU Pertanahan, red) disebut bahwa hak atas tanah hanya berasal dari pemerintah. Artinya dia ingin menghapus pasal 5 UUPA," jelas Erasmus di Century Park Hotel Jakarta (23/9/2019).


Erasmus Cahyadi menyebut, di draf terakhir menunjukan RUU Pertanahan lebih memihak pada investasi, termasuk hak pemanfaatan tanah dari kawasan hutan, yang diperuntukan bagi industri perkebunan kelapa sawit.


Padahal, kata Erasmus, dampak sosial dari pemanfaatan kawasan hutan semacam itu mengancam kesejahteraan masyarakat adat, seperti di Jambi, di mana Suku Anak Dalam (SAD) yang tidak dapat mengakses sumber penghidupannya karena diambil alih PT Sari Aditya Loka.


Di sisi lain, AMAN juga mencurigai keberpihakan pemanfaatan tanah untuk investasi yang ditunjukan dengan rencana pembentukan bank tanah berdasarkan amanat dari RUU Pertanahan.


"Itu beresiko sekali. Apalagi dengan ketentuan bank tanah segala macam. Yang kita curiga itu akan menjadi lembaga pengumpul tanah. Dan kita tidak tahu ke mana akan didistribusikan, lembaga spekulan. Kita khawatirnya gitu," jelas Erasmus.


Ia menambahkan, AMAN juga tidak dilibatkan dalam proses yang berjalan selama dua tahun terakhir.


Sebelumnya, Persekutuan Perempuan Adat Nusantara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Perempuan AMAN) mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat adat.

Editor: Kurniati Syahdan 

  • AMAN
  • masyarakat adat
  • RUU Pertanahan
  • RKUHP
  • perkebunan kelapa sawit
  • investasi
  • Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!