BERITA

78 Persen Pengusaha Hutan Belum Lapor Pengendalian Karhutla

""Karena ada konsekuensi penegakan hukum jika terbukti ada perusahaan yang lalai dalam menjaga arealnya dari karhutla.""

78 Persen Pengusaha Hutan Belum Lapor Pengendalian Karhutla
Foto udara kebakaran lahan gambut di area perkebunan sawit milik PT SARI di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/9/2019). (Foto: ANTARA/ManggalaAgni/JJ)

KBR, Jakarta - Sekitar 78 persen pemegang izin usaha kehutanan belum menyampaikan laporan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada pemerintah.

Padahal, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), laporan itu bersifat wajib.

"Laporan tersebut menampung seluruh rangkaian kegiatan yang harus dipenuhi pemegang izin, yaitu dari peningkatan SDM, Peningkatan Sarpras, serta Dukungan Manajemen," ujar Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK Rhuanda Agung Sugardiman dalam rilisnya, Jumat (20/9/2019).

"Adapun jenis laporan karhutla yang harus disampaikan Pemegang Izin adalah Laporan Insidentil yang dilaporkan bila terjadi kebakaran dan Laporan Rutin bulanan dan tahunan," tambahnya. 

Menurut KLHK, sampai September 2019 baru ada sekitar 22 persen pemegang izin usaha kehutanan yang sudah melapor. KLHK pun meminta para pengusaha agar meningkatkan lagi perhatiannya dalam pengendalian karhutla.

"Karena ada konsekuensi penegakan hukum jika terbukti ada perusahaan yang lalai dalam menjaga arealnya dari karhutla," jelas Rhuanda.

Sayangnya, KLHK tidak mengumumkan daftar nama pemegang izin usaha kehutanan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.


Baca Juga: Sawit Watch: Komitmen Penindakan Pelaku Karhutla Masih Rendah


Penegakan Hukum Karhutla Lemah

Meski aturannya sudah jelas, penegakan hukum terkait karhutla sangat lemah. Penilaian itu diutarakan Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware.

"Semestinya, kalau ada penindakan penegakan hukum itu tidak terjadi lagi ya pembakaran ini, karena ini kan bukan hanya lima tahun terakhir, tetapi sudah terjadi dari tahun 1997 dan berulang sampai sekarang," kata Inda kepada KBR, Kamis (19/9/2019).

Menurut Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero, pelaku karhutla juga bisanya hanya diberi sanksi ringan. Para pelaku hanya divonis melanggar peraturan daerah, tanpa menggunakan ketentuan dalam UU Lingkungan Hidup.

"Sehingga tidak menimbulkan efek jera, karena pelaku hanya dijerat sanksi pidana penjara tiga hingga lima bulan," jelas Bambang Hero kepada KBR, Kamis (19/9/2019).

Bambang pun mendorong pemerintah agar menegakkan hukum, tanpa perlu takut mengganggu kestabilan ekonomi maupun investasi.

Editor: Agus Luqman

  • karhutla
  • kebakaran hutan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!