BERITA

Tenggak Miras Oplosan, 33 Orang Tewas di Malaysia

"Sebagain besar korban adalah warga negara Myanmar dengan jumlah 11 korban, diikuti warga Malaysia (9 korban), dan sisanya berasal dari Bangladesh, India, Nepal, dan Indonesia."

Pricilia Indah Pratiwi

Tenggak Miras Oplosan,  33 Orang Tewas di Malaysia
Ilustrasi (foto: Antara)

KBR- Sebanyak 33 orang  meninggal akibat keracunan alkohol di Malaysia. Dilansir dari Asia One (24/9/2018), 20 kasus  kematian berasal dari negara bagian Selangor, diikuti dengan 10 kematian di Kuala Lumpur, dan 3 kematian di Perak.

Sebagian besar korban adalah warga negara Myanmar dengan jumlah 11 korban, diikuti warga Malaysia (9 korban), dan sisanya berasal dari Bangladesh, India, Nepal, dan Indonesia. Identitas empat korban terbaru belum diketahui.

Direktur jenderal kesehatan Malaysia, Datuk Dr Noor Hisham Abdullah mengatakan dalam sebuah pernyataan, kementerian telah melakukan pemeriksaan terhadap 586 tempat penjualan alkohol dan menemukan 1.816 botol berlabel dengan berbagai merek yang tidak memenuhi Undang-undang Pangan dan Peraturan Pangan 1985.

Baca Juga: 1 dari 20 Orang di Dunia Meninggal Karena Alkohol  

Ia juga mendesak agar orang-orang yang merasa mengalami keracunan metanol untuk segera berobat.

"Mereka yang memiliki gejala keracunan metanol seperti sakit perut, mual, muntah, sakit kepala, dan penglihatan kabur dalam waktu lima hari setelah mengonsumsi alkohol perlu mencari perawatan segera di klinik atau rumah sakit mana pun," tambahnya.

Sementara itu, wakil ketua senior Pencegahan Kejahatan Malaysia, Tan Sri Lee Lam Thye telah menyerukan tindakan tegas terhadap alkohol oplosan itu.

Ia mendesak  Departemen Bea Cukai, polisi, dan dewan lokal untuk melakukan tindakan keras terhadap bisnis yang menjual minuman seperti itu.

"Dengan bantuan dari Departemen Kesehatan dan Departemen Kimia, sampel acak harus diambil dan dianalisis untuk menentukan apakah minuman keras telah dipalsukan atau mengandung metanol tingkat tinggi," katanya dalam sebuah pernyataan.

Tan melanjutkan, "hukuman penjara wajib harus dikenakan pada mereka yang menjual alkohol palsu atau selundupan.

Ia mengatakan, undang-undang yang ada, juga harus diubah untuk membatasi penjualan alkohol, karena outlet alkohol menjamur dan beroperasi dengan sedikit regulasi.


Editor: Rony Sitanggang


  • alkohol
  • Malaysia
  • keracunan alkohol

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!