BERITA

Sah! BPJS Kesehatan Kembali Jamin Obat Kanker Payudara Trastuzumab

"BPJS Kesehatan dipastikan menjamin kembali biaya obat kanker payudara HER2 positif, trastuzumab."

Ria Apriyani

Sah! BPJS Kesehatan Kembali Jamin Obat Kanker Payudara Trastuzumab
Ilustrasi: Petugas BPJS Kesehatan tengah melayani peserta. (Foto: ANTARA/ Adiwinata S)

KBR, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan menjamin kembali biaya obat kanker payudara HER2 positif, trastuzumab. Pasien kanker payudara HER2 positif Juniarti dan BPJS Kesehatan telah menandatangani akta kesepakatan yang mengakhiri konflik mereka, Kamis (27/9/2018).

Berdasarkan akta tersebut, BPJS akan mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis penggunaan trastuzumab. Kuasa hukum BPJS Kesehatan Muhammad Ma'ruf mengatakan Permenkes itu sudah menganulir surat keputusan yang dikeluarkan BPJS sebelumnya.

"Prinsipnya seluruh pihak sepakat berkaitan penjaminan obat trastuzumab mengacu pada Permenkes Nomor 22 Tahun 2018," kata Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).

Ma'ruf mengakui sebetulnya sejak Permenkes Nomor 22 Tahun 2018 terbit 23 Juli lalu, obat trastuzumab sudah dijamin BPJS Kesehatan. Hanya saja, banyak rumah sakit masih ragu soal status surat edaran Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang mencabut penjaminan trastuzumab sejak April silam.

Meski begitu, BPJS Kesehatan tidak berencana menyurati rumah sakit. Ma'ruf yang juga menjabat Asisten Deputi Bidang Hukum BPJS Kesehatan mengasumsikan seluruh rumah sakit sudah mengetahui soal aturan baru tersebut.

"Permenkes kan sudah dicatatkan di lembar negara. Artinya dia sudah berlaku untuk masyarakat. (Akan surati rumah sakit?) Sebenarnya pemberitahuan ke rumah sakit dari kami tidak ada."

Baca juga:

Kendati begitu, Juniarti dan seluruh pasien kanker payudara HER2 positif boleh bernapas lega. Meski proses mediasi sempat alot, namun akhirnya Kementerian Kesehatan dan BPJS bersedia menandatangani akta kesepakatan.

Kuasa hukum Juniarti, Rusdianto Matulatuwa mengatakan hasil mediasi kliennya bisa jadi preseden bagi seluruh penderita kanker payudara HER2 positif di Indonesia.

"Apa yang ada di bahu kami ini juga membuka jalan bagi para penderita yang sama seperti klien kami. Pihak-pihak di kesepakatan ini sepakat menjalankan Permenkes itu secara konsekuen. Trastuzumab dinyatakan dijamin kembali," ungkap Rusdianto usai mediasi.

Sebelumnya, pasien kanker payudara HER2 positif Juniarti menggugat pemerintah dan BPJS Kesehatan. Pada April lalu, BPJS mencabut jaminan terhadap obat kanker payudara HER2 positif, trastuzumab. BPJS berdalih obat itu tidak efektif bagi penderita kanker. Dalih itu didasarkan pada rekomendasi Dewan Pertimbangan Klinis yang dikeluarkan pada 17 Januari 2018.




Editor: Nurika Manan

  • kanker payudara HER2
  • trastuzumab
  • BPJS Kesehatan
  • Juniarti

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • ibaneza5 years ago

    mahasiswa Unair membuat inovasi baru untuk obat kanker payudara dari koyo loh, penasaran kan, yuk cek link ini : http://news.unair.ac.id/2017/07/14/mahasiswa-unair-kembangkan-koyo-untuk-inovasi-obat-kanker-payudara/