BERITA

Nasib Pembangunan di 4 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Nasib Pembangunan di 4 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

KBR, Jakarta - Nelayan Muara Angke menginginkan Pulau buatan C, D, G dan N di Teluk Jakarta dijadikan cagar alam. Permintaan itu menyusul kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Dan, membiarkan izin empat pulau buatan lain yang telanjur dibangun.

Iwan Carmidi, salah seorang nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara mengapresiasi keputusan Pemprov mencabut izin 13 pulau buatan . Namun begitu, pernyataan resmi pembatakan izin itu saja dianggap tak cukup.

Itu sebab dia meminta pulau C, D, G dan N yang sudah jadi dan tidak dicabut izinnya diubah menjadi cagar alam.

"Karena sudah telanjur, enggak mungkin akan dibongkar. Dijadikan cagar alam atau penghijaun sehingga semua makhluk hidup bisa menikmati semua. Bagus. Karena adanya penghijauan, pertumbuhan biota laut, adanya racun-racun akan dihisap semua," kata Iwan kepada KBR, Kamis (27/9/2018).

"Jadi kalau diprioritaskan untuk perusahaan, untuk rakyat, masih belum adil. Kalau dijadikan penghijauan, itu baru adil," lanjut Iwan.

Ia menceritakan, sebelum ada proyek reklamasi Teluk Jakarta, hasil tangkapan ikan mencapai 50 hingga 100 kilogram per hari. Uang yang bisa diperoleh nelayan pun, bisa sampai Rp250 ribu bersih per harinya. Tapi begitu ada proyek reklamasi, tangkapan ikan nelayan merosot jauh, hanya mencapai 4 hingga 5 kilogram  per hari.

Menurut Iwan, para nelayan masih menunggu ketegasan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal rencana pengelolaan empat pulau.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/09-2018/pertimbangan_gubernur_dki_jakarta_cabut_izin_pulau_pulau_reklamasi/97451.html">Pertimbangan Gubernur DKI Jakarta Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/polemik_reklamasi__kemenko_maritim__ini_masih_republik_indonesia__bukan_republik_jakarta/94398.html"><b>Polemik Reklamasi, Kemenko Maritim: Ini Masih Republik Indonesia Bukan Republik Jakarta</b></a>&nbsp;<br>
    

Kajian Peruntukan 4 Pulau

Soal nasib keempat pulau, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pesisir mengklaim tengah mengkaji pemanfaatannya. Ketua TGUPP Bidang Pesisir, Marco Kusumawijaya mengatakan hasil kajian tim bakal menentukan peruntukan dan tata ruang pulau-pulau tersebut. Nantinya, hal itu secara rinci akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah.

Marco memperkirakan proses kajian rampung dalam tiga bulan.

"Itu nanti akan diatur, jadi tadi Pak Gubernur kan mengatakan akan diatur dalam tata ruang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang nanti akan disatukan jadi satu perda dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi DKI Jakarta. Di situ akan diatur rinci," tutur Marco di Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Ia melanjutkan, dua raperda terkait reklamasi rencananya digabung menjadi satu. Pemprov bakal melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat. Menurut Marco, pekan lalu Gubernur Anies sudah bertemu Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya. Ia mengklaim, Siti menyepakati kebijakan pemprov terkait reklamasi.

Raperda itu kelak mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta. Terutama, pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah atau land subsidence.

Untuk sementara ini kata Marco, dalam raperda itu Pemprov DKI Jakarta belum bisa memastikan pemanfaatan keempat pulau. Ia dan tim bakal terlebih dulu merampungkan kajian sembari melakukan pengawasan dampak reklamasi.

"Ada yang kita sebut kajian pengawasan dampak kegiatan reklamasi terhadap Teluk Jakarta. Dari situ kami akan menemukan kisi-kisi scientific ilmiahnya apa yang boleh dan apa yang tidak," jelas Marco di Jakarta, Rabu (16/9/2018).

"Apakah harus diubah atau dibongkar, kami belum tahu persisnya seperti apa akan dilihat dalam tiga bulan," tambah Marco.

red

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kanan) memberikan keterangan tentang reklamasi Teluk Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9). Anies mencabut izin 13 proyek reklamasi Teluk Jakarta setelah menerima kajian Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Patura). (Foto: ANTARA/ Dadang K)


Sementara Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta menyatakan bakal menyumbang usul soal peruntukan keempat pulau buatan. Kepala Bidang Kelautan DKPKP Jakarta Sri Wahyuni mengatakan masih mengkaji impak putusan Gubernur Anies.

"Ini kami selesaikan dengan kebijakan yang itu. Ini kami gambar ya, kami pola. Targetnya akhir tahun ini (raperda zonasi selesai)," kata Sri kepada KBR, Rabu (26/9/2018).

Ia belum bisa menjelaskan detail rencana dinasnya mengenai pengembangan tata ruang di pulau buatan yang telanjur dibangun. Hanya saja Sri menjanjikan masukan dinas kelautan bakal dicantumkan di Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang tengah disusun. Ia memperkirakan draf aturan rampung akhir tahun ini.

Empat pulau reklamasi yang tak dicabut izinnya itu antara lain Pulau C dan D buatan PT Kapuk Naga Indah, Pulau G buatan PT Muara Wisesa Samudra, serta Pulau N buatan PT Pelindo II.

PT Agung Podomoro Land selaku induk usaha PT Muara Wisesa Samudra menyatakan bakal memelajari keputusan pemprov DKI. Tetapi Wakil Direktur Utama Agung Podomoro Land, Indra Wijaya memastikan bakal mengikuti kebijakan pemprov. 

"Saya akan pelajari dulu putusannya apa. Intinya kami akan selalu mengikuti kajian dari pemerintah," kata Indra kepada KBR, Rabu (26/9/2018)

Indra juga menjelaskan, selama ini PT Muara Wisesa Samudra selalu taat terhadap kebijakan pemerintah. Pulau G memang sudah dibentuk, tapi hingga kini belum ada pembangunan. Anak usaha Agung Podomoro Land itu pun mengklaim belum memasarkan bangunan-bangunan yang bakal ada di atas pulau buatan tersebut.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/penyelesaian_sengketa_pembangunan_di_pulau_c_dan_d__dari_langkah_hukum_hingga_pembongkaran/94231.html">Penyelesaian Sengketa Pembangunan di Pulau C dan D</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/bangunan_liar_di_pulau_reklamasi_tidak_dibongkar__sandiaga__kami_tak_ingin_bikin_gaduh/94433.html"><b>Mengapa Bangunan Liar di Pulau Reklamasi Tak Dibongkar?</b></a>&nbsp;<br>
    





Editor: Nurika Manan

  • Reklamasi
  • Reklamasi Teluk Jakarta
  • pulau reklamasi
  • nelayan
  • Marco Kusumawijaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!