OPINI

Korupsi Berjamaah

Senyum lebar Hadi Susanto tersangka suap DPRD Kota Malang

Gedung DPRD Kota Malang lengang usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyaris menyapu bersih isinya. 41 anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK. Hanya sisa 5 anggota yang tak ikut diseret terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2015 Kota Malang itu. Inilah contoh paling konkret praktek korupsi berjamaah itu terjadi.

Pemufakatan jahat pejabat Malang terendus pada 6 Juli 2015 lalu. Saat itu eksekutif Pemkot Malang sepakat memberi uang pelicin sebagai imbalan agar legislatif meloloskan anggaran sejumlah proyek yang merentang beberapa tahun. Dalam kasus itu setiap anggota dewan menerima antara Rp12 juta sampai Rp 200 juta dari total ‘uang hadiah’ sebesar Rp 700 juta yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Malang.

Praktik yang menodai integritas ini dampaknya sangat berbahaya. Sejumlah agenda pembahasan peraturan daerah dan penyusunan anggaran macet. Jika mekanisme penganggaran APBD terhambat, bisa dipastikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik terganggu. Ujung-ujungnya rakyat dirugikan. Gerak cepat mencari solusi diperlukan untuk menyelamatkan pemerintahan Kota Malang sehingga pelayanan publik tetap berjalan.

Dan ini mesti betul-betul jadi pembelajaran. Evaluasi mendasar mesti dilakukan sampai di level partai politik. Parpol mesti berubah, mekanisme kontrol di internal parpol mesti berjalan. Jangan lagi mendapuk orang tak punya integritas untuk mewakili rakyat. Atau selamanya jabatan anggota legislatif dijadikan ladang bancakan untuk memperkaya diri sendiri. Memalukan.

 

  • suap 41 anggota DPRD Malang
  • KPK
  • dprd kota malang
  • suap APBD Perubahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!