HEADLINE

Komnas HAM Yakin Bekal Penyidikan Rumoh Geudong Sudah Cukup

"Hasil penyelidikan tim adhoc menemukan indikasi pelanggaran HAM berat yang diduga melibatkan komandan militer, komandan kopassus dan warga sipil."

Komnas HAM Yakin Bekal Penyidikan Rumoh Geudong Sudah Cukup
Komisioner Komnas HAM saat menggelar konferensi pers terkait laporan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Rumah Geudong dan Pos Sattis Aceh di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis (6/9). (Foto: ANTARA/ Reno E)

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yakin bukti yang dikumpulkan tim adhoc sudah cukup untuk jadi bekal Kejaksaan Agung menaikkan kasus pelanggaran HAM di Rumoh Geudong serta Pos Satuan Taktis dan Strategis (Sattis) lainnya di Aceh, ke penyidikan. Pelbagai kekerasan di beberapa titik itu terjadi selama Operasi Jaring Merah di Pidie, Aceh sepanjang 1989-1998.

Penyelidikan Tim Adhoc Komnas HAM sejak 2013 hingga tahun ini menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menggolongkan peristiwa tersebut ke dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Komisioner Komnas HAM yang juga Ketua Tim Adhoc Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Aceh, Choirul Anam mengungkapkan, hasil pemeriksaan 65 saksi menunjukkan terjadi perkosaan, pelbagai bentuk kekerasan seksual, penyiksaan, pembunuhan, perampasan kemerdekaan hingga penghilangan paksa.

"Bagaimana kami menemukan bukti dan lain sebagainya? Cara pikirnya harus pakai konteks hukum HAM berat. Yang perlu dibuktikan adalah soal yang menyangkut kebijakan," jelas Choirul Anam dalam konpers di Kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (6/9/2018).

"Yang kami lakukan, 65 orang diperiksa dan datangi tempat. Kami juga periksa bekas penyiksaan dan melihat langsung orang yg jadi korban. Itu lebih dari cukup," lanjut Anam.

Pola kekerasan itu, kata Anam, telah memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan Pasal 7b dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tindak kekerasan yang menimpa warga sipil tersebut menurutnya, imbas dari kebijakan penguasa masa itu yang dilakukan sistematis dan meluas.

Karenanya, atas rentetan kejahatan tersebut, tim juga menyimpulkan tiga pihak yang diduga harus bertanggung jawab. Antara lain, para komandan kesatuan militer selaku pengawas di lapangan, komandan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD selaku pembuat kebijakan. Ketiga, warga sipil sebagai tenaga pembantu operasional di antaranya cuak, ketua regu Pos Kamling dan keuchik Gampong Ulee Tutue pada masa itu.

"Soal nama kami tidak boleh menyebut, tidak hanya pelaku tapi juga korban," kata Anam.

"Kebijakan darurat operasi militer. Di situ satuan gabungan intelijen yang kebanyakan Kopassus. Dari struktur hingga teritorial. DOM kami lihat ada operasi satuan gabungan intelijen yang merupakan anggota Kopassus. Dari level pembuat kebijakan hingga level komando lapangan," tambahnya lagi.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/setahun_terakhir__kontras_catat_polisi_dan_tni_jadi_pelaku_terbanyak_kasus_penyiksaan/96458.html">Kontras Catat, Polisi dan TNI Jadi Pelaku Penyiksaan Terbanyak</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nusantara/03-2018/keluarga_kenali_temuan_tulang_dan_barang_korban_dom_aceh/95250.html">Keluarga Kenali Temuan Tulang dan Barang Korban DOM Aceh</a>&nbsp;</b><br>
    

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, Anam pun berharap Kejaksaan Agung segera menyidik perkara ini. " Dan Alhamdulillah kasus ini juga direspons dengan baik oleh Jaksa Agung. Jadi Jaksa Agung kemarin meminta tambahan berkas, jadi sudah kami kirim berkas mereka minta kopian lagi," tuturnya.

Tim Adhoc Komnas HAM mengirim laporan penyelidikan proyustisia peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis ke Jaksa Agung Prasetyo, Selasa (28/8/2018) pekan lalu. Dugaan pelanggaran HAM ini terjadi selama Aceh berstatus Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989-1999.

Dalam pelaksanaan DOM itu, pemerintah melalui Panglima ABRI memutuskan untuk melaksanakan Operasi Jaring Merah (Jamer) dengan menjadikan Korem 011/Lilawangsa sebagai pusat komando lapangan. Pelaksanaan dilakukan dengan membuka pos-pos Sattis di beberapa wilayah Aceh. Salah satunya, Rumoh Geudong di Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. Peristiwa di kawasan tersebut ditengarai sebagai lokasi yang paling banyak memakan korban.

Anggota Subkomisi Komnas HAM, Munafrizal Manan pun mengingatkan, hasil penyelidikan ini bakal menguji komitmen pemerintah dalam menegakkan HAM.

"Jangan sampai hasil ini disikapi oleh Kejaksaan Agung seperti hasil sebelumnya. Kalau nanti menunjukkan kemampuan kuat, maka norma hukum internasional akan membuka jalan melalui mekanisme internasional," kata Munafrizal.

Komnas HAM periode sebelumnya, telah menuntaskan penyelidikan dua kasus pelanggaran HAM di Aceh. Antara lain penembakan di Simpang PT Kertas Kraft Aceh (KKA) dan kasus Jambu Keupok. Namun, tindak lanjut dari korps Adhaysa itu tak pernah tuntas. Alasannya, kerap bergantinya direktur penyidikan.

Sementara untuk Komnas HAM periode ini, laporan penyelidikan Rumoh Geudong jadi hasil proyustisia pertama yang diserahkan ke Kejaksaan Agung. "Ini (Rumoh Geudong) yang ke-13. Yang berhasil dibawa ke pengadilan ada tiga, lainnya belum," terang anggota Komnas HAM, Amirrudin Al Rahab.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/06-2016/komnas_ham_simpulkan_peristiwa_kka_aceh_pelanggaran_ham_berat/82467.html">Komnas HAM Simpulkan Penembakan Simpang KKA Masuk Pelanggaran HAM Berat</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/jaksa_agung__siapapun_pemimpinnya_akan_sulit_lanjutkan_kasus_ham_ke_pengadilan/96250.html"><b>Jaksa Agung: Siapapun Pemimpinnya Akan Sulit Lanjutkan Kasus Pelanggaran HAM ke Pengadilan</b></a>&nbsp;<br>
    

TNI Enggan Tanggapi

Merespons temuan Komnas HAM, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI), enggan menanggapi. Termasuk soal dorongan agar Kejaksaan Agung segera menyidik perkara ini. Juru bicara Mabes TNI Santos Matondang beralasan, perlu terlebih dulu mempelajari peristiwa Rumah Geudong ini secara menyeluruh sebelum menentukan sikap.

"Kami belum tahu perihal tersebut, perlu terlebih dahulu dilakukan pendalaman. Sehingga kami belum bisa memberikan jawaban atau tanggapan. Terima kasih," Tulis Santos melalui pesan singkat ke KBR, Kamis (6/9/2018).

Sementara itu, anggota parlemen belum bisa menjalankan fungsi pengawasan ke penegak hukum. Misalnya, dengan mendorong Jaksa Agung Prasetyo segera melakukan penyidikan kasus.

Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani mengatakan, bakal terlebih dulu memanggil dan meminta penjelasan Komnas HAM terkait hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat dalam Operasi Jaring Merah di Pidie, Aceh pada rentang 1989-1998. Setelah mengetahui detail laporan, maka selanjutnya DPR akan mempertanyakan tindak lanjut berkas ke Kejaksaan Agung. 

"Pertama tentu sebaiknya komnas HAM menyampaikan dulu, terutama kasus-kasus spesifik kepada komisi 3, dan meminta komisi 3 untuk menyuarakan ini dalam rapat kerja pengawasan nanti dengan Jaksa Agung,” ucap Arsul saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Kamis (6/9/2018).

"Saya harus cek apakah ini sudah disampaikan kepada komisi 3 atau belum. Jadi supaya tektoknya itu tidak di media. tapi tektoknya itu di forum resmi," imbuh Arsul.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2018/kontras__pemerintah_bisa_menjadi_bagian_dari_penjahat_kemanusiaan/97134.html">Kontras: Pemerintah Bisa Menjadi Bagian dari Penjahat Kemanusiaan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/nasional/08-2017/keluarga_korban_tagih_janji_jokowi_tuntaskan_kasus_penghilangan_paksa/92082.html"><b>Keluarga Korban Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Penghilangan Paksa</b></a>&nbsp;<br>
    

Jaksa Agung Teliti Berkas Komnas HAM

Ditemui sepekan lalu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengklaim timnya tengah meneliti dua berkas baru dari Komnas HAM. Keduanya terkait kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh. Salah satunya, hasil penyelidikan peristiwa Rumah Geudong.

Pemeriksaan berkas dilakukan guna memastikan kecukupan bukti permulaan adanya dugaan pelanggaran HAM berat. Bila memenuhi syarat, maka menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung bakal menaikkan proses hukum ke tahap penyidikan.

"Nanti akan kami teliti, sejauh mana bukti awal yang sudah terkumpul oleh Komnas HAM dan apakah sudah memenuhi syarat atau terpenuhinya syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (31/8/2018) pekan lalu.

Tragedi Rumoh Geudong dan pos Sattis lainnya di Aceh diduga tergolong kasus pelanggaran HAM Berat. Kejadian saat itu memenuhi syarat sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebab ditemukan pelbagai kekeraan mulai dari penyekapan, penyiksaan, pembunuhan, pemerkosaan hingga penghilangan paksa warga sipil yang diduga terkait Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Berkas lain yang dipelajari, adalah hasil penyelidikan kasus Jambo Keupok pada 2003. Namun begitu, Prasetyo enggan merinci dua kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut. "Itu teknis, nanti tanya penyidik," kata dia.

Tragedi kemanusiaan Jambo Keupok tak lepas dari rangkaian operasi militer di Aceh. 15 tahun silam, penyisiran anggota TNI terhadap para anggota GAM itu diduga mengakibatkan pelanggaran HAM di berbagai daerah di Aceh. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang rampung 2016 lalu menemukan, terjadi penyiksaan, pembunuhan dan pembakaran terhadap 16 warga Desa Jambo Keupok, Aceh Selatan. 12 di antaranya meninggal setelah dibakar hidup-hidup sementara empat orang mati ditembak.

red

Spanduk pegiat HAM yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) saat aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/8). (Foto: ANTARA/ Hafidz M)

Soal penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto sempat melontarkan sejumlah gagasan. Mulai dari pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) hingga tim terpadu penyelesaian kasus HAM masa lalu. Rencana yang kemudian memunculkan pertanyakan di kalangan penyintas, pegiat HAM juga Komnas HAM.

Mengenai percepatan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, juga sempat disinggung dalam pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo di persidangan DPR/MPR RI, Kamis (16/8/2018). Kendati Jokowi hanya mengatakan, ikhtiar penuntasan itu mewujud dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015-2019. Ia tak menjelaskan detail langkah-langkah konkret selanjutnya. Hanya saja Jokowi mengutarakan, ingin bergegas merampungkannya agar peristiwa serupa kelak tak berulang.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2018/pidato_kenegaraan__jokowi_kembali_janjikan_penyelesaian_pelanggaran_ham_masa_lalu/96936.html">Pidato Kenegaraan Jokowi Kembali Janjikan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/08-2018/pelanggaran_ham_masa_lalu__wiranto__enggak_selesai_ribut__mau_dipercepat_ribut/96751.html"><b>Pelanggaran HAM Masa Lalu, Wiranto: Enggak Selesai Ribut, Mau Dipercepat Ribut</b></a>&nbsp;<br>
    




Editor: Nurika Manan

  • Rumah Geudong
  • Kasus Pelanggaran HAM
  • aceh
  • kasus pelanggaran HAM Aceh
  • Presiden Joko Widodo
  • Komnas HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!