BERITA

Eks Bupati Subang Imas Aryumningsih Divonis 6,5 Tahun Penjara

" Imas juga divonis membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Imas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp410 juta."

Eks Bupati Subang Imas Aryumningsih Divonis 6,5 Tahun Penjara
Bekas Bupati Subang, Imas Aryumningsih menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Senin (24/9). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

KBR, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bekas Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih 6,5 tahun penjara. Imas juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Dahmiwirda menyatakan, Imas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap perizinan lokasi di Subang.

Selain itu, Imas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp410 juta. Jika setelah satu bulan keputusan Imas tidak sanggup membayar, maka diganti dengan harta benda, atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Imas, Alex Edward menyatakan pikir-pikir. Alex menganggap putusan majelis hakim terlalu berat dan tak sesuai fakta persidangan.

"Yang menerima uang itu kan rata-rata bawahan. Yang ada orangnya yang menerima uang Rp150 juta itu, kan untuk kepentingan sumbang bershalawat dan uang itu dibagi-bagi di bawah Pak Asep, Pak Yaya Sutarya, Sutiana. Yang terbukti dipersidangan yang diakui sama ibu, untuk kepentingan sumbangan bershalawat," kata Alex di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/9/2018).

Alex mengatakan, kliennya beserta tim kuasa hukum mempertimbangan upaya hukum lanjutan dalam waktu sepekan yang diberikan majelis hakim. Ia belum bisa memastikan bakal banding atau tidak terhadap putusan tersebut.

Vonis terhadap Imas lebih ringan 1,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Imas dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Imas telah menerima uang suap dari pengusaha bernama Puspa Sukrisna sebesar Rp410 juta. Imas dijanjikan uang Rp1 miliar apabila izin prinsip dan izin lokasi PT Putra Binaka Mandiri serta PT Alfa Sentra Property dikeluarkan Imas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang.

Menurut jaksa, Imas menerima hadiah berupa uang Rp300 juta dan fasilitas kampanye pemilihan Bupati Subang periode 2018-2023 sejumlah Rp110 juta. Sehingga total suap yang diterima Imas sebesar Rp410 juta.

Editor: Gilang Ramadhan

  • suap izin lokasi Subang
  • Eks Bupati Subang
  • Jawa Barat
  • Imas Aryumningsih
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!