BERITA

Dua Pasangan Lesbian Malaysia Dicambuk di Depan Umum

Dua Pasangan Lesbian Malaysia Dicambuk di Depan Umum

KBR, Jakarta - Dua perempuan Malaysia yang didakwa berniat melakukan seks lesbian di dalam mobil telah dihukum cambuk di pengadilan agama.

Dilansir dari bbc.com (3/9/2018), kedua perempuan Muslim yang berusia 22 dan 32 tahun tersebut masing-masing dicambuk enam kali di Pengadilan Tinggi Syariah, di negara bagian Terengganu.

Menurut media lokal The Star, pencambukan itu disaksikan oleh lebih dari 100 orang. Menurut keterangan dari seorang pejabat, ini merupakan cambuk publik pertama untuk hubungan sesama jenis. Homoseksual merupakan kegiatan yang ilegal di bawah hukum sekuler dan agama di Malaysia.

Dikutip dari kantor berita Reuters, Organisasi Bantuan Perempuan kelompok hak asasi Malaysia mengaku terkejut dengan kejadian ini.

Seorang anggota dewan eksekutif negara Terengganu, Satiful Bahri Mamat, membenarkan hukuman itu. Ia mengatakan, hukuman tersebut tidak dimaksudkan untuk "menyiksa atau melukai". Hukuman juga dilakukan di depan umum untuk sekaligus memberi pelajaran bagi masyarakat.

Mengutip The Star, cambuk di bawah hukum Islam tidak sama dengan hukuman cambuk yang dilakukan untuk kejahatan di bawah hukum perdata. Cambukan tidak dimaksudkan untuk menyebabkan rasa sakit.

Sampai saat ini identitas kedua perempuan belum diungkap. Mereka ditangkap pada April lalu oleh petugas penegak hukum Islam setelah mereka ditemukan di sebuah mobil di lapangan umum di Terengganu.

Kemudian pada bulan lalu mereka mengaku bersalah melanggar hukum Islam. Mereka pun dijatuhi hukuman cambuk dan didenda RM 3.300 atau sekitar Rp 11 juta.

"Tindakan seksual antara dua orang dewasa yang suka sama suka tidak boleh dikriminalisasi, apalagi dihukum cambuk," kata Organisasi Bantuan Perempuan.

Malaysia dikenal sebagai negara mayoritas Muslim moderat. Namun dalam beberapa tahun terakhir ini sentimen keagamaan di negara ini semakin meningkat. Awal bulan lalu, seorang menteri memerintahkan untuk menghapus  potret aktivis LGBT dari sebuah pameran publik.

Malaysia mengoperasikan sistem hukum jalur ganda. Warga beragama Muslim terikat oleh hukum Syariah atas hal yang bersifat pribadi, seperti hak menikah dan hak asuh. Sedangkan warga negara yang beragama non-muslim mengikuti hukum perdata. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • Hukum Cambuk
  • hak asasi manusia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!