BERITA

'Adu Kuat' Bawaslu vs KPU

'Adu Kuat' Bawaslu vs KPU

Badan Pengawas Pemilu bersikeras meloloskan bakal calon anggota legislatif yang berstatus bekas napi korupsi. Sementara Komisi Pemilihan Umum juga ngotot mencegah eks napi jadi caleg. Dua lembaga penyelenggara pemilu itu saling adu kuat. Sementara, satu demi satu, eks napi korupsi antri untuk masuk Daftar Caleg Sementara (DCS). Berikut liputan redaksi KBR.

**

ATMOS: “Memutuskan: Satu, menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan bakal calon dapil III nomor urut 1 dari Parai Gerindra atas nama Muhammad Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2019 oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.”

Badan Pengawas Pemilu Bawaslu DKI Jakarta, Jumat akhir Agustus lalu membacakan putusan yang meloloskan kader Partai Gerindra Muhammad Taufik sebagai calon anggota legislatif. 

Muhammad Taufik merupakan bekas narapidana korupsi. Pada 2004, Taufik divonis kurungan penjara, 18 bulan karena terbukti bersalah korupsi pengadaan alat peraga pemilu.

Keputusan serupa juga diambil Bawaslu di daerah lain seperti Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-pare, Bulukumba dan Rembang. Bawaslu setempat meloloskan eks napi koruptor yang sebelumnya dicoret KPU dari daftar calon sementara. 

Sampai awal September ini, jumlah bekas napi korupsi yang sudah diloloskan Bawaslu sebanyak 12 orang. Menurut Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, penyelenggara Pemilu punya aturan masing-masing.

RAHMAT BAGJA: "Kita lihat saja nanti pertimbangannya yang jelas kita punya argumentasi teman-teman KPU juga punya argumentasi dan kita ingin lihat juga teman-teman DKPP seperti apa. Yang jelas kita ikuti arahnya dan kami berharap ini dapat diselesaikan dengan baik."

Tapi Komisi Pemilihan Umum KPU tak kalah ngotot. KPU bahkan meminta agar KPU daerah menunda proses pencaloan 12 nama bakal caleg eks napi korupsi yang sudah diloloskan Bawaslu. 

Kata Ketua KPU, Arief Budiman, penundaan bisa dilakukan sampai ada penetapan hasil uji materi, tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 oleh Mahkamah Agung.

ARIEF BUDIMAN: “Kan kami sudah mengirim surat ke daerah, bahwa kalau ada apa namanya, keputusan yang demikian maka tindak lanjutnya ditunda dulu sampai dengan ada judicial review tentang Peraturan KPU.”

Perselisihan antara Bawaslu dan KPU itu sudah sampai di telinga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP. Meskpun begitu, DKPP mengaku tidak bisa menjadi penengah polemik soal laranganeks napi koruptor menjadi calon anggota legislatif.

Ketua DKPP, Harjono malah menuding, aturan main atau undang-undang masalah ini yang tidak jelas.

HARJONO: "Kalau toh kita akan ambil itu, nanti benturan sama yang lain, benturan sama di MA, benturan putusan Bawaslu yang menolak yang dimasalahkan putusan di PTUN, jadi kita tidak bisa masuk ke situ supaya tidak menambah keruwetan itu. Karena keruwetannya memang potensi ditimbulkan oleh undang-undangnya enggak jelas."

Adu kuat Bawaslu dan KPU ini memprihatinkan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Bersih. Mereka pun mengirim surat terbuka bernada protes ke Bawaslu Pusat. 

Bekas anggota KPU yang menjadi anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Hadar Nafis Gumay mengatakan mereka minta agar Bawaslu mengoreksi keputusannya meloloskan bekas Napi Korupsi sebagai Caleg.

HADAR GUMAY: "Jadi kami dari koalisi masyarakat sipil untuk pemilu bersih mendorong dan mendesakan kepada bawaslu untuk mengoreksi keputusan-keputusanyang terus keluar dari bawaslu daerah terkait yang mengabulkan permohonan dari caleg-caleg mantan koruptor."

Sementara itu, pengamat sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memperkirakan, kalau Bawaslu dan KPU tetap saling bersitegang, maka justru bakal muncul gugatan demi gugatan terhadap keduanya.

Pihak Komisi Pemilihan Umum, kata Refly Harun, sebaiknya menghormati kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara Pemilu. 

REFLY HARUN: "KPU harus menghormati kewenangan masing-masing lembaga, itu saja. KPU sudah melaksanakan tugasnya, tinggal Bawaslu melaksanakan tugasnya juga. Ini kan terlihat gengsi-gengsian jadinya."

Pekan ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berencana mengundang Bawaslu dan KPU, untuk sama-sama mengakhiri sengketa.

 

  • larangan-caleg-eks-koruptor
  • bawaslu
  • kpu-pusat
  • eks-napi-korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!