BERITA

5 Nelayan Indonesia Asal Langkat Ditangkap Polisi Malaysia

"Kelima nelayan itu diduga melewati batas teritorial antara Indonesia dengan Malaysia. "

5 Nelayan Indonesia Asal Langkat Ditangkap Polisi Malaysia
Ilustrasi nelayan. Foto: kkp.go.id

KBR, Langkat - Sebanyak lima nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Polis Diraja Malaysia. Para nelayan itu diduga melewati batas teritorial antara Indonesia dengan Malaysia.

Menurut Direktur Eksekutif Rumah Bahari, Azhar, kelima nelayan itu antara lain Abdul Rahman Ritonga, Alfan, Muhammad Barlin, Danu Dirja, dan Zulkifli. Mereka berasal dari Kecamatan Sei Lapan, Kelurahan Sei Bilah, Kabupaten Langkat. Para nelayan itu dikabarkan ditangkap aparat keamanan kelautan Malaysia dan ditahan di Pulang Penang, Malaysia, Selasa (25/9/2018) kemarin.

"Kami tidak mendapat informasi dari korban. Ini kami dapat informasi berdasarkan keterangan keluarga korban. Hari Rabu (26/9) korban (Muhammad Barlin) menelepon istrinya menyampaikan bahwa mereka ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia," kata Azhar di Langkat, Kamis (27/9/2018).

Azhar menuturkan, kelima nelayan itu berangkat melaut pada Sabtu (22/9/2018) sekitar pukul 22.00 WIB menggunakan perahu PB 64 KM Bunga Laut. Berkaca dari beberapa kasus sebelumnya, Azhar meyakini kelima nelayan itu tidak memasuki perairan Malaysia. 

"Jadi kejadian ini sama persis seperti sebelumnya, nelayan kita berada di perairan Indonesia sendiri. Ketika dilakukan penangkapan dibawa ke perairan Malaysia kemudian berdasarkan fakta hukum nelayan kita berada di perairan Negeri Jiran itu. Ini saya sampaikan berdasarkan keterangan korban-korban terdahulu," jelas Azhar.

Keterangan yang disampaikan Azhar bukan tanpa alasan, para nelayan itu dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS), sehingga mengetahui batas teritorial Indonesia dengan Malaysia. Begitu juga keterangan dari keluarga korban, menurut Azhar, kelima nelayan masih berada di perairan Indonesia.

"Mereka paham mana perairan Indonesia dan Malaysia. Mereka bukan nelayan dadakan. Mereka ini nelayan turun-temurun dari kecil melaut. Selama ini tempat mereka melaut tidak ada persoalan dengan Malaysia."

Azhar dan keluarga korban memohon agar pemerintah segera menempuh upaya hukum terhadap penangkapan lima nelayan. Ia pun meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera melakukan advokasi. 

"Kami sudah lapor ke Badan Keamanan Laut (Bakamla). Hari ini keluarga korban sedang mendatangi Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat. Makanya kami minta pemerintah untuk segera membebaskan nelayan yang tertangkap ini," imbuhnya.

Berdasarkan catatan dari Rumah Bahari, penangkapan Polis Diraja Malaysia terhadap nelayan asal Langkat merupakan kasus pertama pada 2018 ini.

Baca juga:

Editor: Gilang Ramadhan

  • nelayan
  • polis diraja malaysia
  • langkat
  • sumatera utara
  • rumah bahari

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!