BERITA

Proyek Listrik PLTMG Nunukan, Pemilik Lahan Gugat Nilai Ganti Rugi Hingga Tingkat Kasasi

""Ini nilai ganti ruginya sudah tinggi, sangat sangat tinggi. Kita coba menyampaikan harga apprasial yang telah dilakukan oleh PLN tersebut kepada Erdy, tapi Erdy tetap keberatan dengan nilai itu.""

Proyek Listrik PLTMG Nunukan, Pemilik Lahan Gugat Nilai Ganti Rugi Hingga Tingkat Kasasi
Presiden Joko Widodo ketika meresmikan PLTMG Arun di Lhokseumawe Aceh, Kamis (2/6/2016). (Foto: ksp.go.id/Publik Domain)

KBR, Nunukan - Rencana pembanguna Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) kapasitas 10 megawat oleh PT PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan bagian Timur di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masih terganjal proses pengadaan lahan.

Erdy Candian selaku pemegang hak penguasaan lahan yang bakal dijadikan lokasi pembangunan PLTMG menolak besaran nilai ganti rugi yang ditawarkan tim appraisal PT PLN. Erdy menggugat ke Pengadilan Negeri Nunukan, namun gugatan ditolak.

Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah Pembangunan Dan Daerah TP4D di Kejaksaan Negeri Nunukan, Ari Panca mengatakan, setelah ada putusan itu, pemilik lahan masih terus menggugat nilai ganti rugi dan mengajukan kasasi.

"Kami menyarankan kepada Erdy untuk mengajukan keberatan atas penilaian harga appraisal tersebut. Keberatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Nunukan pada 22 Maret 2017. Pada 31 Mei 2017, putusan keluar, isinya keberatan tidak dapat dterima. Atas putusan tersebut Erdy mengajukan kasasi," kata Ari Panca, di Nunukan, Kamis (21/9/2017).

Ari Panca mengatakan langkah PT PLN menggunakan apprasial untuk menghitung besaran ganti rugi lahan sudah sesuai prosedur karena pengadaan lahan kurang dari 5 hektar. Untuk pembangunan PLTMG di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan tersebut PT PLN berencana membeli lahan milik Erdy seluas 4,9 hektar.

Sengketa lahan bermula ketika lahan itu masih dimiliki warga bernama Jumadi. Jumadi berencana menjual lahannya ke PT PLN, dan sudah mencapai persetujuan dengan PT PLN Unit INduk Pembangunan Kalimantan bagian Timur. Atas dasar surat pernyataan pemilik lahan tersebut, maka PT PLN membuat advis teknis (informasi teknis), bahkan mendapat rekomendasi dari Bupati Nunukan terakit lahan yang akan digunakan pembangunan PLTMG.

Selama menunggu proses perhitungan ganti rugi oleh tim apraisal PT PLN, ternyata Jumadi menjual lahan miliknya kepada Erdy Candian melalaui notaris tanpa sepengetahuan lurah dan camat.

"Appraisal mengajukan penilaian itu bukan penilaian secara dia sendiri, tapi dia ada survei ke lapangan dulu. Lalu melihat kondisi lokasi di lapangan seperti apa. Ini nilai ganti ruginya sudah tinggi, sangat sangat tinggi. Kita coba menyampaikan harga apprasial yang telah dilakukan oleh PLN tersebut kepada Erdy, tapi Erdy tetap keberatan dengan nilai tersebut," imbun Ari Panca.

Pembangunan PLTMG di wilayah perbatasan merupakan salah satu cara untuk mengatasi krisis listrik yng masih terjadi di wilayah Kalimantan Utara. Krisis listrik di Kabupaten Nunukan membuat PT PLN kerap menerapkan pemadaman bergilir. 

Untuk mengatasi krisis listrik di sejumlah daerah, pemerintah lebih memilih alternatif pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) yang berbahan bakar gas alam dan solar, dibandingkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan batubara. 

Meskipun pembangunan PLTMG lebih mahal dibanding PLTU, namun proyek ini dipilih karena pembangunannya lebih cepat---hanya dalam hitungan bulan---dibanding PLTU yang butuh waktu lama.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nusantara/06-2014/ini_penyebab_pemadaman_listrik_di_nunukan/60785.html">Ini Penyebab Pemadaman Listrik di Nunukan</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nusantara/09-2014/kompresor_pertamina_rusak_berdampak_pada_pemadaman_listrik_di_nunukan/60890.html">Kompresor Pertamina Rusak Berdampak pada Pemadaman Listrik di Nunukan</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • PLTMG
  • nunukan
  • Pemkab Nunukan
  • krisis listrik
  • proyek listrik
  • proyek listrik 10 ribu megawat
  • pembangkit listrik
  • pemadaman bergilir
  • PT PLN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!