BERITA

Praperadilan Setya Novanto, KPK Keberatan Laporan BPK Jadi Bukti

Praperadilan Setya Novanto, KPK Keberatan Laporan BPK Jadi Bukti

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menolak alat bukti hukum berupa dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang diajukan Ketua DPR  Setya Novanto. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan akan mengecek kebenaran pernyataan tim kuasa hukum Setya Novanto terkait alat bukti itu.

Ia juga mempertanyakan alasan tim kuasa hukum menjadikan dokumen itu barang bukti.

"Seingat rekan-rekan kami, (dokumen) itu tidak dijadikan bukti. Kami cek apa itu masuk daftar (bukti) Pak Hadi Poernomo. Substansinya kan bukan mempermasalahkan pemeriksaan kinerja KPK. Tapi membandingkan SOP KPK dengan pelaksanaan kegiatannya," ujar dia, Senin(25/9).

Di persidangan, pengacara Novanto Ketut Mulya Arsana bersikeras dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap KPK periode 2009-2011 bernomor 115 Tahun 2013 layak menjadi bukti hukum. Ia menyebut dokumen yang sama pernah dijadkan alat bukti di gugatan praperadilan dengan tersangka Hadi Poernomo.

KPK meminta izin kepada hakim untuk menyalin dokumen yang dilampirkan sebagai barang bukti. Setiadi juga keberatan dengan status dokumen tersebut yang masih berupa konsep. Padahal, isi dokumen itu adalah hasil pemeriksaan BPK periode 2009-2011.

"Namanya konsep berarti ada yang sudah hasil akhirnya. Tapi kalau itu tetap dijadikan dasar oleh pemohon ya silakan saja."

Tim pengacara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto membantah telah memperoleh dokumen laporan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) periode 2009-2011 secara ilegal. Dokumen itu merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK). Pihak Setya Novanto melampirkan dokumen itu sebagai salah satu barang bukti.

Pengacara   Ketut Mulya Arsana mengatakan status dokumen itu sudah terbuka bagi publik. Ia mengaku mendapatkannya setelah mengajukan permohonan informasi publik ke BPK.

"Kuasa hukum mengajukan permintaan secara resmi dan langsung ke BPK. Kami diberikan secara resmi sesuai alur permintaan informasi publik di BPK RI. Sehingga menurut kami itu selesai tidak perlu dipermasalahkan lagi," ujar Arsana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(25/9).

Arsana mengatakan dokumen yang sama juga pernah menjadi barang bukti saat sidang praperadilan kasus kelebihan pajak BCA dengan tersangka Hadi Poernomo. Ia beralasan dalam dokumen itu ada informasi terkait standar prosedur operasional di KPK.

Meski begitu, Arsana mengakui jika file yang diserahkannya itu masih berstatus konsep laporan. Seperti yang dibacakan Arsana, konsep laporan itu bernomor 115/HP/XIV/2013.

"Kami tidak akan mengubah (bukti). Kami tetap sampaikan itu, dengan pikiran konsep itu sudah ditandatangani. Ada tandatangan pejabat pemeriksa, dan atas konsep itu sebetulnya sudah final dan dipublikasi ke masayrakat. Tidak ada beda  kecuali catatan di sampingnya."

Pada persidangan sebelumnya, KPK sempat meragukan dua hal terkait alat bukti yang diajukan oleh pihak pemohon. Pertama, soal sumber informasi pemohon. Kemudian, validitas dokumen karena status di dokumen tersebut masih berupa konsep.

Pada persidangan hari ini, KPK juga menyerahkan sejumlah alat bukti berupa 193 surat atau dokumen. Keseluruhannya disebut mampu menggambarkan alur kasus e-KTP dan keterlibatan Ketua Umum Golkar Setya Novanto di kasus itu. KPK menduga Setya Novanto ikut mengatur proses suap-menyuap yang terjadi antara Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah anggota DPR.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menjelaskan dokumen itu membuktikan keterlibatan Novanto dalam kasus suap e-KTP.

Ada 16 dus berisi surat-surat, dua tumpuk berkas setinggi 40 sentimeter, dan satu koper berukuran sedang berisi dokumen.

"Ada akta perjanjian, ada bukti transfer, ada bukti tentang surat-menyurat antara para pihak. Macam-macam," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9).

Dokumen yang diserahkan termasuk sejumlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan KPK terhadap sejumlah saksi. Saksi-saksi tersebut diperiksa KPK di dalam negeri, maupun di luar negeri melalui bantuan pihak Kedutaan Besar.

Menurutnya masih ada sejumlah dokumen yang akan diajukan KPK sebagai barang bukti. Pada persidangan selanjutnya, Rabu (27/9), KPK akan mengajukan dokumen-dokumen lainnya.

"Kami tidak bicara masalah kuantitas ya. Tapi berbicara masalah kualitas. Tentunya kualitas dan kuantitas ini bersamaan."

Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang gugatan praperadilan atas status tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Politisi Golkar itu tidak menghadiri persidangan.

Gugatan praperadilan diajukan karena Setya Novanto menganggap ada prosedur yang dilanggar KPK. Sebab, surat perintah dimulainya penyidikkan baru dikirimkan setelah tersangka ditetapkan. Pihak Novanto juga menuding KPK tidak punya bukti cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus suap e-KTP.

Editor: Rony Sitanggang

  • praperadilan setya novanto
  • Kepala Biro Hukum KPK Setiad
  • Pengacara Ketut Mulya Arsana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!