BERITA

Praperadilan Setya Novanto, KPK Batal Putar Bukti Rekaman

Praperadilan Setya Novanto,   KPK Batal Putar Bukti Rekaman
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- KPK batal membuka bukti rekaman di persidangan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Hakim gugatan praperadilan Cepi iskandar tidak memberikan izin KPK memutar rekaman karena ada penolakan dari kuasa hukum Setya Novanto. Tim kuasa hukum berpendapat isi rekaman itu akan menggiring opini publik.

Bukti yang dimaksud merupakan rekaman percakapan berdurasi 40 menit. Rekaman itu merupakan hasil penyelidikan  KPK pada 2013. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi yakin bukti itu akan memperkuat posisi KPK dalam gugatan ini.

"Ini sifatnya sangat spesial. Sangat khusus. Nilainya kalau ditambah bukti yang sudah kami sampaikan di CD atau flashdisk mungkin bobotnya paling tinggi karena menyebutkan pihak-pihak terkait dalam proses ini," ujar Setiadi usai persidangan, Rabu (27/9).

Hakim tunggal Cepi Agung mempersilakan  KPK memutar rekaman selama tidak ada nama yang disebutkan dalam rekaman itu. Namun KPK kemudian mengurungkan niat itu.

Selain itu, KPK kemudian batal mengajukan rekaman itu sebagai bukti di persidangan praperadilan. Menurut Setiadi langkah itu diambil mengingat pentingnya nilai bukti tersebut.

"Bukti lain sudah kami sampaikan yang ratusan itu. Tapi ditambah ini kami makin sempurna dalam penetapan pemohon sebagai tersangka."

Kuasa hukum Setya Novanto Ketut Mulya Arsana berargumen bahwa rekaman yang diajukan KPK akan menggiring opini publik dan melanggar asas praduga tak bersalah.

"Kami jelas menolak. Kami keberatan. Bagaimanapun ini praperadilan. Kalau kita perdengarkan bukti itu, itu jauh melanggar asas praduga tak bersalah."

Sebelumnya sidang praperadilan Setya Novanto diwarnai adu argumen antara tim pengacara Novanto dan Biro Hukum KPK. Kuasa hukum Novanto Ketut Mulya Arsana bersikeras menolak ahli teknologi informasi Bob Hardiyan Syahbudin bersaksi. Ia mempertanyakan legalitas kehadiran Bob sebagai saksi.

"Saudara sebagai saksi ahli atau saksi (fakta). Karena kalau saudara sebagai pribadi, tentu kami akan mengajukan keberatan kepada lembaga Saudara,"ujar Arsana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu(27/9).

Anggota Biro Hukum KPK Evi Laila menilai pada persidangan itu, kuasa hukum Novanto menekan saksinya.

"Mohon kepada pemohon karena ini saksi kami tidak dilakukan upaya penekanan ataupun upaya lain karena semua memiliki hak yang sama baik pemohon maupun termohon," kata Evi.

Semula, KPK mengajukan nama Bob sebagai saksi ahli. Namun pengajuan itu ditolak kubu Novanto dengan alasan dia pernah  bersaksi di kasus e-KTP.

KPK kemudian mengajukan kembali nama Bob sebagai saksi fakta. Evi mengatakan keterangan Bob akan memastikan bahwa KPK telah memeriksa banyak saksi dan ahli sebelum menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Namun kuasa hukum Setya Novanto mempertanyakan legalitasnya. Menurutnya kehadiran Bob di persidangan berdasarkan surat penugasan dari Universitas Indonesia, tempat Bob bekerja. Ketut Mulya Arsana berargumen status Bob mewakili institusi sebagai saksi ahli.

Editor: Rony Sitanggang

  • praperadilan setya novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!