BERITA

Politisi Golkar Charles Mesang Divonis 4 Tahun Penjara dan Dilarang Ikut Pemilu

Politisi Golkar Charles Mesang Divonis 4 Tahun Penjara dan Dilarang Ikut Pemilu

KBR, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum politisi Partai Golkar Charles Jones Mesang dengan hukuman empat tahun penjara.


Hakim menyatakan Charles Mesang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan menerima suap sebesar Rp9,7 miliar dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2014.


Suap itu bertujuan agar anggota Komisi IX DPR periode 2009-2014 itu menyetujui permintaan tambahan anggaran dana dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans). Uang suap itu ternyata berasal dari berbagai orang yang terlibat dalam proyek Kemenakertrans di berbagai daerah.


Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Haryono mengatakan Charles Mesang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider dua bulan penjara.


"Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Menyatakan uang sejumlah Rp8,56 miliar dirampas untuk negara," kata Haryono saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/9/2017).


Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Charles tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.


"Terdakwa juga dikenakan pidana pencabutan hak politik selama dua tahun setelah selesai menjalankan pidana pokoknya," kata Haryono.


Hak politik dicabut berarti Charles tidak bisa ikut pemilu, baik pemilihan kepala daerah maupun pemilihan legislatif, untuk memilih maupun dipilih sebagai anggota legislatif maupun sebagai kepala daerah.


Baca juga:

Putusan hukum Pengadilan Tipikor itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yang menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Hakim mengakui ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa. Diantaranya, Charles bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum serta mengakui perbuatan.


Selain itu, bekas anggota DPR dari daerah pemilihan NTT itu telah mengembalikan uang suap yang ia terima sebesar Rp8,564 miliar. Charles juga menjadi justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap kasus itu.


Di persidangan, Jaksa KPK menyebut Charles terbukti menerima suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.


Uang suap itu diberikan untuk menggerakkan Charles agar menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.


Daerah itu antara lain Provinsi Sumatera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.


Uang suap tersebut berasal dari berbagai orang yang terlibat dalam proyek di tiap daerah, mulai dari direktur perusahaan penyedia barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat di pemerintah provinsi.


Editor: Agus Luqman 

  • Charles J Mesang
  • pencabutan hak politik
  • vonis terdakwa korupsi
  • sanksi koruptor
  • vonis koruptor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!