HEADLINE

Penuhi Undangan DPR, KPK Tolak Penuntutan Dikembalikan ke Kejaksaan

""Oh itu bukan, tidak ada hubungannya dengan IPK, indeks persepsi korupsi tidak digabungkan antara penindakan, penyidikan dan penuntutan,""

Penuhi Undangan DPR, KPK Tolak Penuntutan Dikembalikan ke Kejaksaan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Par

KBR,Jakarta- Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang selalu mengirimkan jaksanya untuk membantu KPK. Tapi ia menegaskan,  jika harus memberikan kewenangan penuntutan kembali kepada kejaksaan, hal itu belum bisa dilakukan selama undang-undang yang ada saat ini masih berlaku.

Ia juga membantah adanya pernyataan yang mengatakan, jika penyelidikan dan penuntutan dipisah dan dilakukan oleh beda lembaga maka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) negara tersebut akan membaik, seperti yang dilakukan Singapura.


"Oh itu bukan, tidak ada hubungannya dengan IPK, indeks persepsi korupsi tidak digabungkan antara penindakan, penyidikan dan penuntutan, Itu hubungannya dengan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Jadi Singapura bukan karena ada pemisahan itu," ujar Laode saat diwawancarai wartawan, di gedung DPR, Senin (11/09/2017)'


Bahkan Laode mencontohkan beberapa negara seperti Selandia Baru, yang selalu mendapat peringkat 10 terbaik atas Indeks Presepsi Korupsi itu menggunakan sistem penuntutan dan penyidikan satu atap. Dia menegaskan tidak ada pengaruh jika kedua hal itu dipisahkan.


Laode menegaskan tidak bisa memberikan kewenangan penuntutan kepada kejaksaan karena   harus bekerja sesuai undang-undang. Ia juga mengatakan tidak bisa berandai-andai jika penyidikan dan penuntutan dipisahkan, karena selama ini tidak ada masalah dalam penggunaan sistem satu atap tersebut.


"Untuk sementara kami inikan bekerja sesuai dengan Undang-Undang KPK yang sedang berlangsung. Jadi kami tidak bisa berandai-andai bagaimana kedepannya seperti itu,  selama undang undang masih seperti itu." Ujar Laode.


Sebelumnya Jaksa Agung  Muhammad Prasetyo, menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Hal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI Bidang Hukum, Senin (11/09/17).


Menurut Prasetyo, Indonesia perlu belajar pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura. Ia mengatakan, meskipun kedua negara tersebut memiliki lembaga khusus dalam pemberantasan korupsi tapi kewenangan penuntutan tetap berada di Kejaksaan. Kedua lembaga tersebut yakni Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapore.


"Jadi baik CPIB Singapura maupun SPRM Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan. Meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan tapi dalam melaksanakan kekuasaan tersebut harus mendapat persetujuan atau izin dari Jaksa Agung Malaysia," kata Prasetyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senin (11/09/17).


Prasetyo mengatakan, model pemberantasan korupsi dengan fungsi penuntutan yang terpisah seperti Malaysia dan Singapura lebih efektif. Hal itu terlihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) kedua Negara tersebut yang lebih tinggi dibanding Indonesia.


"IPK indonesia dalam beberapa tahun ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan," kata Dia.


Prasetyo menjabarkan, IPK Malaysia sebesar 49 yang menempati peringkat 55 dari 176 Negara. Lalu Singapura memiliki IPK sebesar 84 yang menduduki peringkat 7. Sementara Indonesia saat ini memiliki skor IPK 37 dan berada di peringkat 90.


Kejaksaan Agung, kata Prasetyo, siap melaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi jika diatur dalam Undang-undang. Ia mengisyaratkan setuju jika ada perubahan Undang-undang yang mengatur hal tersebut.


"Revisi Undang-undang itu bukan kapasitas kami. Hanya saja kalo ada yang kurang baik ya perbaiki lah. Kami buka diri kejaksaan juga diperbaiki," ujarnya.


 Hingga Senin malam ini, Komisi III DPR RI bidang hukum masih menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen RI. Dalam rapat kali ini ada tiga anggota yang baru dipindahkan ke Komisi III DPR RI. Ketiganya merupakan anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK.


Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, memperkenalkan tiga anggota baru tersebut sebelum mendengarkan pemaparan dari Pimpinan KPK.


"Saya ingin perkenalkan teman-teman yang baru masuk di Komisi III. Ada yang baru terus ada yang lama tapi pindah sedikit balik lagi. Biasa Partai Politik itu, kalau di meja pimpinan tak ada perubahan," kata Benny di ruang rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen RI, Senin (11/09/17).


Ketiga orang tersebut yakni pertama anggota Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun. Ia sebelumnya anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan.


Kedua adalah anggota Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Ia merupakan anggota Komisi VIII yang membidangi sosial keagamaan.


Terakhir, John Kenedy Azis dari Fraksi Golkar. Ia sebelumnya tercatat sebagai anggota Komisi VIII DPR.

Sebelum KPK menolak memenuhi undangan Pansus Angket. KPK hanya bersedia datang ke DPR bila undangan dikirim oleh mitra kerjanya Komisi III.

Pakar hukum pidana Agustinus Pohan mengatakan KPK mesti memanfaatkan pertemuan dengan Komisi Hukum DPR   untuk mengklarifikasi isu-isu yang berkembang dalam Pansus Angket DPR. Di antaranya soal konflik internal di lembaga antirasuah tersebut dan rumah aman. Menurut dia, hal tersebut penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat umum di tengah isu yang berkembang di Pansus Angket DPR.

"Dengan adanya temuan-temuan Pansus. Apalagi isu-isu yang sensitif, saya kira KPK tidak bisa menghindari untuk menjawab kepada masyarakat. Tentang apa yang sebenarnya terjadi. Misal soal penyekapan, KPK kan berkepentingan menjawab kepada publik," jelasnya.


Agustinus Pohan menambahkan klarifikasi tersebut dapat mengembalikan kredibilitas yang sedikit berkurang di masyarakat. Kendati demikian, ia meyakini apa yang dituduhkan Pansus Angket KPK di DPR tidak benar.


Sementara terkait wacana pembekuan KPK, Agustinus menilai KPK tidak perlu menanggapi pernyataan anggota Pansus Angket KPK dari fraksi PDI-P, Henry Yosodiningrat. Sebab, wacana tersebut bukan pernyataan resmi dari Pansus Angket KPK.


Sebaliknya, kata dia, PDI Perjuangan semestinya mengambil sikap yang tegas kepada anggotanya yang mengusulkan pembekuan KPK. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan PDI Perjuangan bahwa sikap Henry bukanlah pandangan partai tidak tegas. Sehingga, kata dia, publik akan memandang PDI Perjuangan tidak pro dengan pemberantasan korupsi.


 

Editor: Rony Sitanggang

  • Pansus Angket KPK
  • Wakil Ketua KPK Laode Syarif
  • Benny Kabul Harman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!