BERITA

Pengamat Sarankan KPK Buat Sprindik Baru, Jika Setnov Lepas

Pengamat Sarankan KPK Buat Sprindik Baru, Jika Setnov Lepas

KBR, Jakarta - Pengamat hukum pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husein menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bagi Setya Novanto apabila politisi Golkar itu memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua DPR Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan, setelah ia ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Namun, Umar mengatakan Sprindik bisa digunakan untuk memulai kembali pemeriksaan terhadap Novanto, setelah KPK memperbaiki beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim apabila hakim mengabulkan gugatan Novanto. 

"Kalau memang dikabulkan praperadilan Setya Novanto, nggak ada jalan lain, buat sprindik baru. Kalau misalnya ada hal-hal yang sifatnya prosedural yang kemarin tidak dipenuhi. Lalu bagaimana dengan orang-orang yang sudah diperiksa? Sudah mengembalikan uang? Juga tersangka lain? Saya pribadi optimis bahwa gugatan Setnov akan ditolak hakim, dengan berbagai pertimbangan normal ya, kayaknya susah untuk dikabulkan," kata Umar Husein di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Umar mengatakan, tak ada yang salah dengan penerbitan sprindik baru jika lembaga penegak hukum kalah di sidang praperadilan. Umar mencontohkan Kejaksaan Agung pernah menerbitkan sprindik baru, selang sehari setelah kalah di sidang praperadilan bekas Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.

Menurut Umar, KPK tak boleh diam apabila hakim tunggal Cepi Iskandar memenangkan gugatan Setya Novanto. Umar mengatakan keterlibatan Setya Novanto sebagai orang yang berperan dalam pengatur besaran anggaran proyek pengadaan E-KTP sudah sangat jelas dalam keterangan para terdakwa di pengadilan. 

Selain itu, kata Umar Husein, kerugian negara akibat korupsi Novanto cs menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah, yakni mencapai Rp2,3 triliun.

Baca juga:

Lapor ke Komisi Yudisial

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan sudah berupaya melakukan strategi untuk mencegah hakim tunggal Cepi Iskandar memenangkan Setya Novanto.

Boyamin mengatakan, dia melakukan langkah menakut-nakuti Hakim Cepi dengan melaporkannya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, atas tuduhan tak memiliki kredibilitas. Kata Boyamin, pelaporan itu dia buat setelah melihat hakim Cepi terlihat ragu saat menimbang eksepsi KPK. 

"Kami sudah mencoba menyandera atau membikin suatu yang kira-kita menakutkan bagi hakim Cepi Iskandar. Kamarin bersama AOI kami sudah lapor ke Komisi Yudisial. Saya juga sudah mengirim surat ke ketua Pengadilan Negeri, Ketua Badan Pengawasan, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta untuk mengganti hakim karena dianggap tidak mandiri dan tidak kredibel. Untuk putusan sela saja dia men-skorsing. Itu tidak ada ceritanya," kata Boyamin di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Boyamin meyakini strateginya itu akan efektif mencegah hakim Cepi memihak Novanto. Boyamin berharap turunnya Komisi Yudisial dan MA memantau pelaksanaan sidang praperadilan akan membuat Cepi tak berani bertindak melenceng. 

Boyamin menyebut sikap Hakim Cepi selama persidangan cenderung mengabulkan permintaan kuasa hukum Novanto. Misalnya keberatan hakim memutar bukti rekaman dari KPK. Begitu juga ketika Hakim Cepi menolak KPK mengajukan eksepsi terhadap gugatan Novanto.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • praperadilan setya novanto
  • Setya Novanto e-KTP
  • korupsi e-ktp setya novanto
  • pemeriksaan Setya Novanto
  • Setya Novanto sakit
  • Sprindik Setya Novanto
  • Sprindik KPK
  • Tersangka KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!