BERITA

Pansus Angket Tuding KPK Langgar KUHAP

"KPK langgar KUHAP karena lamanya tersangka menjalani proses hukum"

Gilang Ramadhan

Pansus Angket Tuding KPK Langgar KUHAP
Ilustrasi (foto: KBR/Yudha S.)

KBR, Jakarta- Panitia Khusus Hak Angket DPR menemukan dugaan pelanggaran proses hukum acara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Pansus Eddy Wijaya Kusuma mengatakan, KPK kerap menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan proses hukum yang lama.

Eddy mencontohkan penetapan tersangka terhadap bekas Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atas dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. Ia mengatakan, RJ Lino hampir dua tahun menyandang status tersangka tanpa ada kepastian hukum.

"Ini kan tidak benar tata kelola kewenangan yang diberikan sama KPK. Kewenangannya dikelola dengan tidak benar. Menurut pasal 50 KUHAP orang dijadikan tersangka itu harus dapat prioritas dalam penanganan kasusnya dan harus disidangkan di peradilan," kata Eddy di Komplek Parlemen RI, Senin (26/09/17).

Eddy mengatakan, KPK harus segera melakukan proses hukum terhadap seseorang yang ditetapkan tersangka. Menurutnya, meskipun tak ada batasan waktu tapi KPK harus segera memproses itu untuk memenuhi hak seseorang untuk memperoleh kepastian hukum.

"Malah dulu Choel Mallarangeng tiga tahun dijadikan tersangka sampai dia bingung. Kata dia capai kan dijadikan tersangka," ujar Eddy.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengakui ada beberapa tersangka dalam suatu perkara yang proses hukumnya berlarut-larut. Ia mengatakan, saat ini KPK tengah memperbaiki proses hukum acara terkait hal tersebut.

"Ya ada satu dua yang memang kelengkapan barang buktinya yang lebih confusing lagi misalnya soal perhitungan kerugian negaranya, harga pembanding yang belum cukup sehingga belum diserahkan. Memang ada satu-dua kami akui dan mulai sekarang kami berbenah," kata Laode di Komplek Parlemen RI, Selasa (26/09/17).

Laode menambahkan, perkara yang berlarut-larut biasanya limpahan perkara dari Komisioner sebelumnya. Ia mencontohkan seperti penetapan tersangka terhadap bekas Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atas dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.

"Kami akan memperbaiki lebih prudent. Itu yang lama karena ditetapkan oleh Komisioner sebelumnya," kata Dia.

Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, KPK kerap melanggar hak asasi manusia dan hak warga negara di muka hukum. Salah satunya sering menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan jangka waktu yang melebihi batas yang diatur dalam prosedur hukum acara. Hal tersebut disampaikan Agun saat menyampaikan laporan Pansus di hadapan Sidang Paripurna DPR pagi tadi.

Editor: Rony Sitanggang

  • Pansus Angket KPK
  • Wakil Ketua Pansus Eddy Wijaya Kusuma

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!