HEADLINE

KPK Tetapkan Wali Kota Batu Sebagai Tersangka

"mengatakan kasus suap pejabat marak karena pemberian komisi atau suap dianggap wajar. "

KPK Tetapkan Wali Kota Batu Sebagai Tersangka
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Walikota Batu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9). Foto: Antara

KBR,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko sebagai tersangka suap pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017, dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar. KPK juga menetapkan Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap yang memenangkan proyek ini dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Sementara 2 orang lainnya yakni Kepala BKAD Pemerintah Kota Batu berinisial ZE dan sopir wali kota berinisial Y, menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, masih dalam penyelidikan.

“Sebagai pihak yang diduga memberi FHL disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Sebagai pihak yang diduga menerima yakni ERP dan EDS disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau B atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999,” ujar Laode M Syarif di Jakarta, Minggu (17/09).

Laode menjelaskan Eddy Rumpoko diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta atau 10 persen dari nilai total proyek. KPK menyita uang sebesar Rp 100 juta yang diduga diberikan Edi Setyawan setelah bertemu Filipus di restoran miliknya. Ia mengatakan kasus suap pejabat marak karena pemberian komisi atau suap dianggap wajar.

“Jadi bisa dibayangkan, bagaimana kualitas bangunan atau barang dan jasa yang dipakai karena seharusnya digunakan untuk pemenang tender, itu pasti berkurang. Maka dari itu sekali lagi jangan melihat dari besaran suap nya tapi berpikir bagaimana menyelamatkan proyek yang besar itu karena jika tidak sesuai maka rakyat lagi yang akan di rugikan.”

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara serta denda Rp 1 miliar.

Sementara, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi suap ini terancam hukuman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, serta membayar denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.

Editor: Sasmito

  • Wali Kota Batu
  • KPK
  • suap
  • Pengadaan Barang dan Jasa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!