BERITA

Kerap Diprotes DPR, KPK Persilakan DPR Buat Undang-undang Khusus Penyadapan

""Selama belum ada undang-undang khusus yang mengatur penyadapan, KPK akan berpedoman pada Undang-undang KPK. Karena memang beda, yang diatur dengan Undang-undang KPK dengan undang-undang yang lain.""

Dian Kurniati

Kerap Diprotes DPR, KPK Persilakan DPR Buat Undang-undang Khusus Penyadapan
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Minggu (17/9/2017). (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KBR, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode Syarif menyarankan Komisi Hukum DPR segera membuat undang-undang khusus yang mengatur tentang kewenangan penyadapan oleh KPK. 

Saran tersebut disampaikan Laode usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPR, yang sepanjang acara banyak anggota DPR mengeluhkan mekanisme penyadapan KPK. 

Laode mengatakan, saat ini prosedur penyadapan di lembaganya mengacu pada Undang-undang KPK, dan kemudian dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Laode membantah penyadapan oleh KPK berjalan serampangan dan mengabaikan hak asasi manusia.

"Selama penyadapan itu kami mengikuti Undang-undang KPK. KPK tidak boleh ditundukkan oleh undang-undang yang lain. Oleh karena itu, kesimpulannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dimaksud di situ adalah Undang-undang KPK. Selama belum ada undang-undang khusus yang mengatur penyadapan, KPK akan berpedoman pada Undang-undang KPK. Karena memang beda, yang diatur dengan Undang-undang KPK dengan undang-undang yang lain," kata Laode M Syarif di gedung DPR, Selasa (26/9/2017).

Laode menambahkan semua prosedur penyidikan di KPK, termasuk penyadapan, telah diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, pada 7 September 2016, Mahkamah Konstitusi juga menguatkan kegiatan penyadapan KPK dengan menyebut mekanisme penyadapan diserahkan kepada institusi penegak hukum. Putusan MK itu dikeluarkan atas gugatan pasal penyadapan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. 

Laode memastikan ketentuan penyadapan oleh KPK tak pernah menabrak hak dan ketentuan hukum lain, misalnya hak asasi manusia dari orang yang disadap.

Dalam putusan 7 September 2016, MK memerintahkan agar dibuatkan undang-undang khusus yang mengatur mekanisme penyadapan. Karena itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan DPR sebagai lembaga legislatif bisa menginisiasi pembentukan UU tersebut, apabila keberatan dengan ketentuan penyadapan yang diatur di dalam Undang-undang KPK. 

Dalam rapat yang berlangsung hingga tengah malam tadi, ada banyak anggota Komisi Hukum DPR yang mengeluh tentang operasi tangkap tangan dan mekanisme penyadapan KPK. Keluhan itu salah satunya datang dari pimpinan rapat Benny K Harman, yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat. Benny menilai, mekanisme penyadapan KPK melanggar hak asasi manusia.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • Penyadapan KPK
  • Rekaman penyadapan KPK
  • penyadapan koruptor
  • aturan penyadapan
  • undang-undang tentang penyadapan

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Nely7 years ago

    Inilah salah satu contoh ketimpangan politik dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Yang 1 berusaha menyelenggarakan politik yg sesungguhnya yg satu.y lagi keukeuh berpolitik jahat.