HEADLINE

Kasus Bayi Debora, Ini Sanksi Kemenkes pada RS Mitra Keluarga

""Intinya ada yang kami tengarai ada masalah yang tidak dijalankannya Undang-Undang ke rumah sakitan, kewenangan sosial, kewajiban sosial di mana Rumah Sakit meminta uang itu,""

Kasus Bayi Debora,  Ini Sanksi Kemenkes pada RS Mitra Keluarga
Ilustrasi

KBR,Jakarta- Kementerian Kesehatan memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melayangkan surat teguran kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga. Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi surat teguran tersebut berisi pelanggaran undang-undang nomor 36 tahun 2009 pasal 32 ayat 2 mengenai penolakan pasien dan permintaan melunasi uang muka pengobatan.

"Kementerian kesehatan memerintahkan dinas kesehatan Provinsi untuk membuat surat teguran tertulis. Intinya ada yang kami tengarai ada masalah yang tidak dijalankannya Undang-Undang ke rumah sakitan, kewenangan sosial, kewajiban sosial di mana Rumah Sakit meminta uang itu," ujar Oscar Primadi, saat dihubungi KBR, Rabu (13/09/2017).

Selain memerintahkan Dinas Kesehatan untuk melayangkan surat teguran, Kementerian juga meminta agar Dinas melakukan uji audit medik  melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut Oscar audit ini harus dilakukan langsung di bawah pengawasan Dinas kesehatan DKI.

"Ada teguran juga Kemenkes meminta diadakan Audit Medik, atau audit Profesi. Dari hasilnya nanti bisa diketahui apa yang terjadi terhadap masalah pelayanan medis di RS Mitra itu," ujar Oscar.

Disinggung mengenai adanya permintaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membentuk tim investigasi independen, Oscar mengatakan belum mengetahui hal tersebut, karena pada hari ini kementerian menghadiri rapat dengan anggota Dewan.

Menanggapi itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Koesmedi mengatakan akan segera melakukan audit medik, kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga dalam waktu dekat ini. Ia mengatakan audit akan dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setelah surat permintaan sampai kepada Sekjen IDI.

Koesmedi mengatakan  ada beberapa pelanggaran terkait administrasi yang dilakukan oleh   rumah sakit, sehingga perlu ada pengecekan secara menyeluruh mengenai pelayanan dan tata administrasinya.

"Audit medik itu ya melihat semua tindakan yang dilakukan, membaca bukti-buktinya, lihat catatan medical record-nya, tapi bukan kita yang melakukan tapi profesi," Ujar Koesmedi, saat dihubungi KBR, Rabu (13/00/2017).

Koesmedi menyayangkan adanya pelanggaran yang dilakukan rumah sakit. Ia juga mengatakan bahwa kelalaian yang terjadi pada kasus adebora merupakan kesalahan administrasi.

Autopsi

Kuasa hukum keluarga bayi Tiara Debora, Brigaldo Sinaga mengatakan belum mengetahui rencana kepolisian mengenai akan mengautopsi  jenazah bayi Debora. Ia mengatakan belum akan mengambil sikap karena belum ada perbincangan terkait kabar itu, dan  keluarga juga belum melaporkan kasus ini ke kepolisian.

"Saya belum tahu informasi itu. Saya belum berdiskusi dengan keluarga, karena kami belum lapor polisi, kalau polisi yang pro aktif saya tidak tahu bagaimana. Mungkin ada unsur pidana nya sehingga mereka sesuai dengan KUHP  bisa melakukan investigasi, tapi sejauh ini pihak keluarga tidak ada melaporkan ke kepolisian perihal kasus yang menimpa anak kami Debora," ujar Brigaldo.

Ia menegaskan  eluarga belum akan membawa kasus ini ke ranah  hukum, sehingga jika benar ada wacana tersebut seharusnya  kepolisian memberi tahu keluarga. Ia juga menambahkan untuk saat ini  keluarga belum bisa memberi keterangan lebih lanjut karena masih berduka.

"Belum ada pihak kepolisian menghubungi kami. Itu kan kan undang-undang wewenangnya, polisi punya wewenang atas nama undang-undang apa bila ada tindak pidana, tapi kita kan belum lapor. Tindak pidana kan bukan delik aduan." Ujarnya.

Sementara itu saat dihubungi secara terpisah juru bicara Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan  belum ada isyarat untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Debora, Bayi yang meninggal akibat penolakan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga. menurut Argo kepolisianb masih harus mengumpulkan bukti dari para saksi yang ada di lokasi dan saksi ahli untuk menentukan apakah autopsi diperlukan atau tidak.

"Ya kita kan yang kita laksanakan Undang-Undang Kesehatan, sepertinya jauh ya. kalau misalnya nanti kita cek lihat dulu apakah perlu autopsi atau tidak kan gitu, makanya nanti unsur-unsur di Undang-Undang Kesehatan itu yang perlu kita penuhi dulu, juga dari saksi, barang bukti dan saksi ahli. Untuk wacana autopsi itu belum ada itu," ujar Argo, saat dihubungi KBR, Rabu (13/09/2017).

Argo menjelaskan kegiatan penyelidikan yang dilakukan kepolisian itu, menindak lanjuti laporan terkait keterangan yang dikumpulkan oleh anggota polri yang saat itu melihat adanya sebuah pelanggaran. maka dari itu menurut Argo, penyelidikan masih harus perlu dilanjutkan untuk melihat apakah ada tindakan pidana yang terjadi dalam kasus kematian Tiara Debora.

]"Nanti tentunya perlu ada gelar perkara, sebelum ada gelar perkara tentunya ada klarifikasi nanti, jadi  akan ke keluarga korban, ke perawat, ke dokter, pihak rumah sakit semuanya nanti kita akan klarifikasi. Untuk saat ini kita masih berupaya untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu," ujar Argo.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Adi Deriyan mengatakan akan melakukan autopsi jika tahap penyelidikan sudah sampai akhir. ia mengatakan kepada wartawan pihaknya masih menunggu rekam medis dari korban.

Editor: Rony Sitanggang

  • Kuasa hukum keluarga bayi Tiara Debora
  • Brigaldo Sinaga
  • bayi Debora
  • Rumah Sakit Mitra Keluarga
  • UU Kesehatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!