BERITA

Indonesia Sulit Terima Rekomendasi UPR HAM PBB soal Hukuman Mati & LGBT

Indonesia Sulit Terima Rekomendasi UPR HAM PBB soal Hukuman Mati & LGBT

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan pemerintah Indonesia sulit menerima beberapa rekomendasi dari sidang Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Anggota Komnas HAM, Sandra Moniaga mengatakan informasi itu diperoleh Komnas HAM saat rapat koordinasi terakhir dengan pemerintah pada pekan lalu di Kementerian Luar Negeri.

Sandra Moniaga mengatakan beberapa isu yang sulit diterima Indonesia adalah rekomendasi penghapusan dan moratorium hukuman mati, klausul masyarakat adat, dan LGBT.

Sandra Moniaga mengatakan pemerintah beralasan sulit menerima rekomendasi soal hukuman mati karena terbentur dengan Undang-Undang KUHP yang sudah ada. Di samping itu pemerintah mengantisipasi reaksi sebagian masyarakat terkait masalah dua isu lainnya.

"Misalnya soal hukuman mati, dalam KUHP itu masih ada dan proses revisi KUHP masih berjalan. Bahkan dalam draf KUHP yang terakhir pemerintah masih menyetujui hukuman mati. Ini memang posisi yang pada kenyataannya masih ada di pemerintah. Selanjutnya soal masyarakat adat dan LGBT, kan memang peraturan dan perundangan kita belum banyak yang mengatur dan menggunakan pendekatan pandangan agama dan budaya," kata Sandra Moniaga ketika dihubungi KBR, Kamis (21/9/2017).

Pada sidang UPR di Jenewa, Mei 2017 lalu, sebanyak 101 negara mengeluarkan sebanyak 225 butir rekomendasi kepada pemerintah Indonesia terkait penegakan hak asasi manusia. Dari jumlah itu, pemerintah menyatakan menerima 150 rekomendasi untuk dijalankan. Sedangkan 75 rekomendasi dibawa pulang untuk dipelajari.

Pada sidang UPR sesi ke-36, pada hari ini, pemerintah Indonesia memberikan jawaban terhadap 75 rekomendasi itu. 

Sandra mengatakan menurut keterangan pemerintah, sekitar 10 sampai 20 persen dari 75 rekomendasi itu sudah disepakati untuk disetujui pemerintah.

Hanya saja, kata Sandra, saat pertemuan pekan lalu pemerintah belum menjelaskan secara rinci rekomendasi apa saja yang bakal diterima itu. Alasannya saat itu belum ada keputusan final dan masih akan melakukan pembicaraan-pembicaraan dengan lembaga terkait.

"Mereka nggak kasih tahu karena mereka mengaku pembicaraan belum final. Poinnya saat itu kan masih dianggap konsultasi," kata Sandra Moniaga.

Berdasarkan data yang diterima KBR dari Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, dari 75 rekomendasi tersebut, pemerintah Indonesia menerima 17 rekomendasi. Sedangkan 58 rekomendasi sisanya masih dijadikan catatan. 

Baca juga:

Berikut rekomendasi yang masih dijadikan catatan oleh Indonesia: 

    <li>meratifikasi dan menandatangani Protokol Opsional Konvensi Internasional Hak Sipil Politik,&nbsp;<br>
    
    <li>penghapusan hukuman mati,&nbsp;<br>
    
    <li>meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan<br>
    
    <li>meratifikasi Statuta Roma tentang Pengadilan Pidana Internasional,&nbsp;<br>
    
    <li>meratifikasi Konvensi Internasional tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida,<br>
    
    <li>menerima Perjanjian Perdagangan Senjat<br>
    
    <li>meratifikasi Konvensi ILO tentang Masyarakat Adat<br>
    
    <li>meratifikasi Protokol 2014 tentang Konvensi Pekerja Paksa<br>
    
    <li>mengkaji dan merevisi peraturan-peraturan daerah yang membatasi hak-hak yang dilindungi konstitusi, khususnya hak perempuan, minoritas seksual, dan minoritas agama,<br>
    
    <li>mengupayakan revisi pasal penodaan agama,<br>
    
    <li>merevisi atau mencabut peraturan yang membatasi hak berpikir, berkeyakinan dan beragama,<br>
    
    <li>meninjau kembali Undang-undang Perkawinan Nomor 1/1974 tentang hak waris,<br>
    
    <li>meninjau kembali peraturan daerah yang mengandung diskriminasi seksual,<br>
    
    <li>memberi jaminan terhadap hak-hak kelompok minoritas agama dan LGBT, dari tindakan kekerasan, dengan merevisi peraturan yang bisa memicu diskriminasi,<br>
    
    <li>melindungi segala bentuk agama dan kepercayaan, baik yang ber-Tuhan hingga ateis, sesuai Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia,<br>
    
    <li>melakukan penyelidikan secara transparan terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM masa lalu,<br>
    
    <li>melarang praktik sunat perempuan secara menyeluruh,<br>
    
    <li>membuat aturan untuk menaikkan usia sah perkawinan minimal 18 tahun,<br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • Universal Periodic Review (UPR)
  • Dewan HAM PBB
  • penegakan ham
  • hukuman mati
  • LGBT

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!