BERITA

ICJR: Laporan Pencemaran Nama Baik dengan UU ITE Akan Melonjak di 2018

""Apa yang terjadi saat ini yang dibangun oleh pemerintah maupun polisi menunjukkan bahwa orang gampang melapor ke polisi. Dengan hanya screenshot, dia bisa lapor," kata Direktur ICJR, Supriyadi."

Dian Kurniati

ICJR: Laporan Pencemaran Nama Baik dengan UU ITE Akan Melonjak di 2018
Ilustrasi. (Foto: Oleksiy Mark/shutterstock.com/Creative Commons)

KBR, Jakarta - Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik masih akan terus menjadi instrumen hukum yang menakutkan, terutama menjelang kontestasi politik.

Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memperkirakan pelaporan pelanggaran pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media elektronik bakal melonjak saat masa pilkada serentak 2018 mendatang hingga pemilu 2019.


Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Eddyono mengatakan, aturan itu berisi jerat ancaman bagi pencemaran nama baik, yang bagi masyatakat kerap kali disinggungkan dengan isu politik.


Maraknya pengaduan juga turut didorong sikap insitusi Polri yang dengan mudah memproses laporan yang masuk, hingga berujung pada pemenjaraan orang lain.


"Pasti akan meningkat lagi, apalagi nanti menjelang Pilkada. Trennya kan selalu naik kalau pilkada. Pilkada ini ajang penting buat pasal 27 ayat 3 UU ITE, karena saat pemilihan kan orang ada yang kritis, macam-macam. Ini akan cenderung naik. Menurut saya, apa yang terjadi saat ini yang dibangun oleh pemerintah maupun polisi menunjukkan bahwa orang gampang melapor ke polisi. Dengan hanya screenshot layar, dia bisa lapor," kata Supriyadi kepada KBR, Jumat (8/9/2017).


Baca juga:


Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Supriyadi mengatakan, tren pelaporan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik pada 2018 diperkirakan akan lebih tinggi dibanding masa pilkada serentak 2013. Supriyadi menjabarkan mengenai tingginya angka kasus pelaporan pada periode 2014-2017.


Kini, kata Supriyadi, selain penggunaan internet sebagai media penyebaran informasi yang semakin kuat, publik juga mulai memahami bahwa siapa pun bisa memidanakan orang lain dengan menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE.


Pasal UU ITE pertama kali ramai dibicarakan sejak Prita Mulyasari menjadi korban pertama, yang dianggap mencemarkan nama baik RS Omni Internasional Tangerang, pada 2009 hingga 2012. Sejak saat itu, publik menyimpulkan begitu mudahnya orang memidanakan orang lain karena pernyataan di media sosial.


Pasal 27 ayat 3 UU ITE juga dianggap lebih menarik dibanding pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, karena memuat sanksi yang lebih berat. Kecenderungan tersebut, kata Supriyadi, dibuktikan dengan catatan Polri yang menerima sekitar 2.700 laporan terkait pelanggaran UU ITE sepanjang 2016. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.000 laporan atau 40 persennya telah diselesaikan oleh penyidik.


Menurut Supriyadi, sikap tersebut menunjukkan insitusi Polri terkesan mendukung dan cepat memproses pelaporan UU ITE. Ia mengingatkan polisi agar lebih berhati-hati dalam memproses kasus tersebut, karena kebebasan orang berekspresi di media sosial memang tak mungkin dibatasi.


Editor: Agus Luqman  

  • UU ITE
  • korban UU ITE
  • pemidanaan lewat UU ITE
  • pasal karet UU ITE
  • pasal pencemaran nama baik
  • pencemaran nama baik
  • kasus pencemaran nama baik

Komentar (7)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • rian6 years ago

    Kalau saya mencaci seseorang dgn kata kotor dan sebaliknya dia membalas ucapan saya, dan akhirnya dia melapor ke polsek terdekat, dan mepunya 2 org saksi yg sempat melihat kami cekcok, jadi bagaimana pembelaan utk saya,,, Padahal kami sama sama cakap kotor, apa yg harus saya lakukan?? Mohon petunjuk

  • Sigit Pramono6 years ago

    Apakah penyebaran data dan foto ke umum merupakan pelanggaran dan bisa di tindak lanjuti

  • Intan Makdalena5 years ago

    Saya di sindir di jelekan di media facebook dengan orang banyak dan menyebarkan aib saya sehingga orang lain yng tidak mengenal saya beranggapan jelek ke saya bahkan bukan satu dua orang disuruh sama orang yng menjelekan saya untuk menyindiri saya di media facebook memang tidak di tag/ditandain ke saya tapi orang itu saya suruh jujur mereka mengakui kalo mereka disuruh disini saya sangat dirugikan nama baik saya jelek apa kasus seperti ini apa bisa di tindak lanjutkan? Terimakasih sebelumnya

  • Kania dewi5 years ago

    Bagi mana Cara sy membuat lporan tentang pencemaran nama Baik sy d fb, sy sdah ckup sbar mnghdapi nya slma ni sy diam d prmalukan oleh mreka dngn smua caci Maki & fitnah an bhkan Dia memposting foto sy dngn brbgi mcam fitnah an...... Tolng arahan nya trimksih

  • Afni5 years ago

    Maaf mau tanya saya sering d ganggu lewat wa, ada cwo nakal dia sangka saya cwe yang bisa d bo.. Jadi ada pihak nama sri ngecantumin no saya.. Klo boleh nichh. Saya mau ngelacak n tau siapa orang yang sudah ngecantum no saya... Cara laporin kmn iya

  • Odda septiawan5 years ago

    Dsini syaa mau melaporkan mengenai pinjaman online yang telah merusak nama baik saya . saaya akui memang syaa telat untuk membayarkan pinjaman.. Akan tetapi syaa juga sudah kontekan trus sma orang kolektornya untuk pengembalian pinjamanya. Akan tetapi hari ini tanggal 3 febuari 2019 sang kolektor telah merusak nama baik saya tentang data pinjaman yang ada di aplikasinya dengan cara mengkontek dan me WA teman teman saya jelas itu sudah mencemarkan nama baik saya. Semnatara saya sudah kontek trus dengan pihak kolektornya. Mohon bantuanya pak dan bu

  • Asnun5 years ago

    Bagaimana melaporkan orang yang menyebarkan hoax secara online ? Berita hoax ini dampaknya sangat besar karena menimbulkan pertikaian dan pencemaran nama baik serta pada suku dan agama. Kalau tidak di atasi berita ini maka banyak orang yang akan kenal dampak negative..